Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 9 Okt 2024 13:50 WIB ·

Pengajuan KUR akan Dicek Via BPJS


Pengajuan KUR akan Dicek Via BPJS Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) memastikan skema penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUR) menggunakan credit scoring akan berlaku mulai 2025. Skema baru ini akan dimulai pada pemerintahan baru.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius mengatakan skema tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa bank BUMN, seperti BRI dan Bank Mandiri.

“Saat ini memang masih uji coba. Mungkin di antaranya ada BRI, Mandiri yang sedang uji coba. Tetapi kita belum mencapai keseluruhan. Tetapi beberapa aja yang (memiliki) 72 ribu nasabah, sebagai pilot project, termasuk BRI. Target berlaku tahun depan,” ujarnya dalam konferensi pers 10 Tahun Berinovasi untuk Koperasi dan UMKM, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Target scoring tahun 2025, Yulius mengatakan Kemenkop UKM telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kemenko Bidang Perekonomian.

“Responnya positif. Pilot project sekarang ada di 3 bank, hasilnya nanti akan cukup mewakili untuk memulai kegiatan ini. Nantinya pinjaman ini akan dibuat konsorsium untuk menentukan pinjaman dikasihkan siapa, modelnya bagaimana sistemnya bagaimana,” jelasnya.

Sebagai informasi, Credit scoring merupakan sistem penilaian bagi pelaku usaha atau UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman atau KUR tanpa harus menyertakan agunan atau jaminan kepada penyalur kredit.

Ketentuan penyaluran KUR dengan skema credit scoring yakni lembaga keuangan atau perbankan bisa mengecek data UMKM di luar dari agunan. Dia mencontohkan seperti dengan melihat data telekomunikasi, jaminan sosial seperti BPJS, data pembayaran listrik, data pembayaran transaksi pada e-commerce, aktivitas di media sosial, hingga data perpajakan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ubah Sampah Jadi Pakan Maggot, Warga Tangerang Dibantu PT IKPP

25 Desember 2025 - 13:36 WIB

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

1 November 2025 - 17:57 WIB

Semangat “Terang untuk Negeri”, PT. PLN UP3 Nias Gelar Syukuran Hari Listrik Nasional Ke-80 dan Berbagi untuk Masyarakat

28 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Rayakan Batik, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Lomba Fashion Show dan Fotografi

1 Oktober 2025 - 11:34 WIB

JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Umrah

30 September 2025 - 14:10 WIB

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar

30 September 2025 - 13:25 WIB

Trending di Bisnis