Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Bisnis · 9 Okt 2024 13:50 WIB ·

Pengajuan KUR akan Dicek Via BPJS


Pengajuan KUR akan Dicek Via BPJS Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) memastikan skema penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUR) menggunakan credit scoring akan berlaku mulai 2025. Skema baru ini akan dimulai pada pemerintahan baru.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius mengatakan skema tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa bank BUMN, seperti BRI dan Bank Mandiri.

“Saat ini memang masih uji coba. Mungkin di antaranya ada BRI, Mandiri yang sedang uji coba. Tetapi kita belum mencapai keseluruhan. Tetapi beberapa aja yang (memiliki) 72 ribu nasabah, sebagai pilot project, termasuk BRI. Target berlaku tahun depan,” ujarnya dalam konferensi pers 10 Tahun Berinovasi untuk Koperasi dan UMKM, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Target scoring tahun 2025, Yulius mengatakan Kemenkop UKM telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kemenko Bidang Perekonomian.

“Responnya positif. Pilot project sekarang ada di 3 bank, hasilnya nanti akan cukup mewakili untuk memulai kegiatan ini. Nantinya pinjaman ini akan dibuat konsorsium untuk menentukan pinjaman dikasihkan siapa, modelnya bagaimana sistemnya bagaimana,” jelasnya.

Sebagai informasi, Credit scoring merupakan sistem penilaian bagi pelaku usaha atau UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman atau KUR tanpa harus menyertakan agunan atau jaminan kepada penyalur kredit.

Ketentuan penyaluran KUR dengan skema credit scoring yakni lembaga keuangan atau perbankan bisa mengecek data UMKM di luar dari agunan. Dia mencontohkan seperti dengan melihat data telekomunikasi, jaminan sosial seperti BPJS, data pembayaran listrik, data pembayaran transaksi pada e-commerce, aktivitas di media sosial, hingga data perpajakan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tok! MA Tolak Kasasi Sritex

20 Desember 2024 - 16:05 WIB

Kementerian ESDM Sebut Stok BBM 8,6 Juta KL

13 Desember 2024 - 14:04 WIB

Proyek Pengolahan Limbah JSDP Capai 22,78%

13 Desember 2024 - 13:57 WIB

Bank Tutup di Indonesia Bertambah

13 Desember 2024 - 13:55 WIB

Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah

10 Desember 2024 - 10:59 WIB

Trending di Bisnis