PANDEGLANG | Harian Merdeka
Rencana pengalihan pengelolaan Terminal Kadubanen dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Pemerintah Pusat hingga kini belum menunjukkan kepastian. Salah satu kendalanya adalah belum lengkapnya dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses peralihan tersebut.
Kepala Seksi Pengelolaan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Suhaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini baru menyelesaikan sertifikat tanah terminal seluas 4.300 meter persegi.
“Masih ada dokumen yang perlu kami lengkapi. Saat ini baru sertifikat tanah yang selesai. Proses lainnya masih berjalan,” kata Suhaedi, Rabu (7/5/2025).
Dalam waktu dekat, Dishub Pandeglang dijadwalkan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas kelengkapan dokumen dan mekanisme pengalihan kewenangan terminal.
“Rapat minggu ini dengan pihak kementerian akan membahas dokumen apa saja yang diperlukan serta alur pengalihan kewenangan,” jelasnya.
Menurut Suhaedi, luasan lahan yang akan diserahkan ke pusat diperkirakan sekitar 2.000–2.300 meter persegi, yaitu area yang terdapat bangunan terminal. Sisa lahan tetap menjadi aset Pemkab Pandeglang.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal Dishub Pandeglang, Edi Mulyadi, menambahkan bahwa ada beberapa opsi skema peralihan yang bisa diajukan. Salah satunya adalah dengan mengusulkan pembangunan fasilitas penunjang terminal oleh Pemerintah Pusat.
“Meskipun kewenangan beralih, kita berharap ada fasilitas penunjang yang dibangun oleh pusat agar bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak PAD lewat mekanisme sewa,” kata Edi.
Dishub berharap pengalihan kewenangan ini tidak menghilangkan potensi pendapatan daerah, melainkan menjadi peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara pusat dan daerah. (hab)







