JAKARTA | Harian Merdeka
Berkenaan dengan polemik penggunaan helikopter yang disebut sebagai helikopter pribadi Presiden Prabowo Subianto dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang digunakan untuk membantu penanganan bencana banjir di Sumatera, kami berpandangan bahwa tidak tepat menarik kesimpulan secara tergesa-gesa bahwa kepemilikan helikopter tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.
“Hal ini karena dimungkinkan helikopter yang dimaksud bukan merupakan kepemilikan pribadi secara langsung, melainkan bagian dari aset perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Prabowo Subianto,” kata Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Rabu (31/12/2025).
Hasanuddin menilai kepemilikan tersebut tercatat sebagai aset perusahaan, bukan sebagai harta pribadi yang wajib dirinci dalam LHKPN.
Perlu dipahami bahwa LHKPN tidak mewajibkan pelaporan secara rinci atas aset perusahaan, meskipun perusahaan tersebut dimiliki secara pribadi oleh penyelenggara negara.
“Yang dilaporkan adalah kepemilikan saham atau penyertaan modalnya, bukan satu per satu aset perusahaan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya patut dipahami sebagai bentuk keterbukaan informasi dan klarifikasi kepada publik, sekaligus penjelasan bahwa upaya penanganan bencana di Sumatera melibatkan berbagai pihak dan sumber daya, baik dari negara maupun non-negara.
(Agus Irawan).







