JAKARTA | Harian Merdeka
Organisasi masyarakat Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program integrasi transportasi Jaklingko yang dijalankan bersama PT Transportasi Jakarta. Dugaan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal BaraNusa, Oktavianus Zebua, setelah pihaknya menerima berbagai informasi dan dokumen dari sejumlah sumber di lapangan.
Program Jaklingko sendiri mulai dicanangkan pada 15 Juli 2020 oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bersama Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan, serta dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2020. Program ini bertujuan mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik guna meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Dalam implementasinya, layanan armada dijalankan oleh PT Transportasi Jakarta yang meliputi layanan Bus Rapid Transit (BRT) seperti Metrotrans dan Minitrans, serta layanan non-BRT seperti Mikrotrans.
Pada awal pelaksanaannya, program ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Selain mempermudah mobilitas pengguna transportasi publik, program Jaklingko juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, terutama sebagai pramudi maupun pekerja operasional lainnya.
Namun seiring berjalannya waktu, BaraNusa menilai terdapat sejumlah celah dalam pengelolaan program tersebut yang diduga dimanfaatkan oleh oknum operator.
“Dari berbagai informasi dan dokumen yang kami terima, terdapat indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan operator yang terlibat dalam program Jaklingko–Transjakarta. Hal ini perlu segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum agar tidak merugikan negara maupun para pekerja,” ujar Oktavianus Zebua, Wakil Sekjen BaraNusa, Selasa (10/3/2026).
Dugaan Penyimpangan di Operator
BaraNusa mencatat setidaknya terdapat dua operator yang diduga memiliki sejumlah permasalahan serius, yakni Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Kopamilet Jaya (KMJ).
Pada Koperasi Wahana Kalpika, BaraNusa menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan koperasi yang dinilai tidak lagi berjalan sesuai prinsip koperasi yang seharusnya melayani kepentingan anggota. Struktur pengurus dan operasional pekerja diduga dikuasai oleh kelompok tertentu sehingga berpotensi membuka ruang praktik korupsi.
Selain itu, BaraNusa juga menerima informasi mengenai dugaan pembatasan kebebasan berserikat bagi para pramudi. Para pramudi disebut diminta menandatangani surat pernyataan yang diduga berisi pembatasan keikutsertaan dalam organisasi atau perkumpulan tertentu.
Permasalahan lain yang disoroti adalah dugaan ketidakjelasan pembayaran BPJS bagi para pramudi. Terdapat informasi bahwa BPJS Kematian tidak dapat diklaim atau tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, sementara BPJS Kesehatan hanya dibayarkan untuk sebagian pekerja.
BaraNusa juga menemukan dugaan ketimpangan sistem pembayaran di dalam koperasi tersebut, di mana nilai kilometer per rupiah (Km/Rp) bagi pemilik kendaraan disebut berbeda meskipun berada dalam koperasi yang sama. Selain itu, terdapat dugaan perbedaan gaji pramudi tanpa dasar yang jelas.
Dugaan Penyimpangan di KMJ
Selain KWK, BaraNusa juga mencium adanya dugaan penyimpangan di Koperasi Kopamilet Jaya (KMJ).
Menurut Oktavianus Zebua, terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang oknum mantan Wakil Ketua Umum koperasi berinisial FQ yang disebut masih memiliki pengaruh kuat dalam pengelolaan koperasi meskipun sudah tidak menjabat.
Oknum tersebut diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, termasuk dugaan penyelewengan bantuan tunai pada masa pandemi COVID-19, serta penggunaan keuangan koperasi yang tidak wajar hingga harus membuat surat pengakuan hutang.
Informasi tersebut diperoleh BaraNusa dari seorang mantan bendahara koperasi yang menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk addendum perjanjian kerja sama dengan PT Transportasi Jakarta, laporan keuangan, serta dokumen lain yang dinilai dapat menjadi dasar audit.
BaraNusa juga mencatat adanya dugaan penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan milik oknum tersebut yang disebut dilebur ke dalam koperasi. Selain itu, muncul dugaan praktik jual beli kuota Jaklingko yang seharusnya diperuntukkan bagi operator tertentu.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan informasi yang diterima BaraNusa, dugaan tidak dibayarkannya program BPJS Kecelakaan Kerja bagi para pramudi selama beberapa tahun berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp43 miliar.
Desakan BaraNusa
Atas berbagai dugaan tersebut, BaraNusa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh operator dalam program Jaklingko.
“Kami meminta agar dilakukan audit secara transparan terhadap seluruh operator. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan dana, maka harus diproses secara hukum,” tegas Oktavianus Zebua.
BaraNusa juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pramudi, termasuk jaminan sosial serta kebebasan berserikat.
Menurutnya, program transportasi publik yang dibiayai oleh negara harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat serta para pekerja.
“Program transportasi publik seperti Jaklingko seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru menjadi ruang bagi praktik penyimpangan dan dugaan korupsi,” pungkasnya.(Agus).







