Menu

Mode Gelap
Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan Sinergi OPD Guna Optimalisasi Layanan Darurat 112 Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

Daerah · 4 Okt 2024 15:03 WIB ·

PN Kota Bekasi Dukung Aksi Hakim Cuti Massal


PN Kota Bekasi Dukung Aksi Hakim Cuti Massal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mendukung penuh aksi ribuan hakim di seluruh Indonesia yang melakukan cuti massal sebagai bentuk protes atas tidak adanya kenaikan gaji dalam 12 tahun terakhir.

“Secara moral, kami dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi mendukung. Namun, untuk aksi turun ke jalan, kami tidak ikut,” kata Humas PN Kota Bekasi, Suparman, Kamis (3/10) sore.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung perjuangan para hakim, terutama pada penghasilannya yang berdampak pada kesejahteraan 30 hakim yang bertugas di PN Kota Bekasi.  “Biar pengadilan itu berjalan dengan indah kalau orangnya (hakim) terjamin segala kebutuhannya,” tegas Suparman.

Meskipun mendukung, Suparman memastikan bahwa sejauh ini belum ada hakim di PN Kota Bekasi yang mengajukan cuti. Dengan demikian, PN Kota Bekasi tetap beroperasi dan menggelar persidangan di tengah aksi cuti massal yang dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.

“Kalau untuk cuti kayaknya tidak, cuman kita mendukung untuk rekan-rekan kita yang sedang berjuang,” imbuh dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Ia menjelaskan, gaji dan tunjangan jabatan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000.

Untuk mencapai gaji Rp 4.000.000, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV selama 24 tahun. Selain gaji, terdapat tunjangan jabatan, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah

12 November 2024 - 19:48 WIB

Polres Tegal Intensifkan Pemeriksaan Mendadak untuk Cegah Judi Online di Kalangan Anggota

12 November 2024 - 14:18 WIB

RIDO akan Gelar “SATUIN JAKARTA”

12 November 2024 - 11:49 WIB

Tim Pramono-Rano Sebut Pernyataan Budi Arie Menyesatkan

12 November 2024 - 11:44 WIB

Sekolah Korban Kekerasan Seksual

12 November 2024 - 11:25 WIB

55 Warga ‘Ngadu’ di Lapor Mas Wapres

12 November 2024 - 11:19 WIB

Trending di Pemerintahan