Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 4 Okt 2024 15:03 WIB ·

PN Kota Bekasi Dukung Aksi Hakim Cuti Massal


PN Kota Bekasi Dukung Aksi Hakim Cuti Massal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mendukung penuh aksi ribuan hakim di seluruh Indonesia yang melakukan cuti massal sebagai bentuk protes atas tidak adanya kenaikan gaji dalam 12 tahun terakhir.

“Secara moral, kami dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi mendukung. Namun, untuk aksi turun ke jalan, kami tidak ikut,” kata Humas PN Kota Bekasi, Suparman, Kamis (3/10) sore.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung perjuangan para hakim, terutama pada penghasilannya yang berdampak pada kesejahteraan 30 hakim yang bertugas di PN Kota Bekasi.  “Biar pengadilan itu berjalan dengan indah kalau orangnya (hakim) terjamin segala kebutuhannya,” tegas Suparman.

Meskipun mendukung, Suparman memastikan bahwa sejauh ini belum ada hakim di PN Kota Bekasi yang mengajukan cuti. Dengan demikian, PN Kota Bekasi tetap beroperasi dan menggelar persidangan di tengah aksi cuti massal yang dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.

“Kalau untuk cuti kayaknya tidak, cuman kita mendukung untuk rekan-rekan kita yang sedang berjuang,” imbuh dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Ia menjelaskan, gaji dan tunjangan jabatan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000.

Untuk mencapai gaji Rp 4.000.000, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV selama 24 tahun. Selain gaji, terdapat tunjangan jabatan, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. (jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Sebut Proyeksi BI Cuma Pembelaan Diri, CBA Desak Perry Warjiyo Mundur Jika Rupiah Anjlok

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

5 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Hukum