JAKARTA | Harian Merdeka
Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi mencopot AKBP B dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Pencopotan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial D (35) atau Levi.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, keputusan pencopotan telah berlaku sejak Senin (24/11). Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap temuan awal pelanggaran berat oleh anggota.
“Betul sudah dicopot dari jabatannya. Alasan pencopotannya, pertama, untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Artanto menyampaikan bahwa posisi Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng saat ini masih kosong dan belum ada informasi mengenai pengganti AKBP B.
“Untuk sementara yang saya ketahui kosong,” katanya.
Dalam perkembangan lain, Artanto membenarkan bahwa AKBP B diketahui tinggal bersama Levi di Mimpi Inn Kostel selama sekitar dua tahun terakhir. Namun, ia juga tetap pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Tembalang.
“Dua-duanya. Masih pulang ke rumah istrinya dan tinggal di tempat korban,” kata Artanto.
Polda Jateng masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran etik AKBP B sembari menunggu hasil akhir penyelidikan kasus kematian Levi.(ags/hmi)







