JAKARTAI Harian Merdeka
Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) secara resmi mendorong Pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk melakukan perombakan fundamental dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu mendatang, baik dalam pengaturan Undang-undang maupun implementasinya.
LAPD mendesak agar tes psikologi konvensional yang selama ini digunakan diganti dengan metode Situational Judgement Test (SJT) guna memutus rantai dominasi calon penyelenggara yang bermentalitas pencari kerja (job seeker).
Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta , menyatakan bahwa buruknya kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan dampak langsung dari lemahnya sistem filtrasi integritas saat rekrutmen.
“Banyak penyelenggara yang terpilih lebih didorong oleh motivasi keamanan f inansial dan status sosial ketimbang panggilan ideologis. Akibatnya, ketika dihadapkan pada tekanan politik, mereka cenderung pragmatis, mencari aman, dan mengompromikan prinsip keadilan pemilu demi mengamankan jabatan,” tegasnya.
Berdasarkan analisis LAPD terhadap catatan etik penyelenggara pada periode sebelumnya, tes psikologi normatif terbukti mudah dipelajari pola jawabannya sehingga gagal membedakan antara kandidat yang benar-benar berintegritas dengan mereka yang hanya mahir melakukan pencitraan psikologis (social desirability bias).
Mengapa SJT Menjadi Solusi?
Berbeda dengan psikotes standar, SJT menempatkan calon pada skenario dilema riil di lapangan—seperti menghadapi upaya suap, intimidasi aktor politik, hingga benturan kepentingan keluarga.
“Dengan SJT, kita tidak lagi bertanya apakah mereka setuju dengan integritas, tapi kita menguji apa yang sebenarnya mereka lakukan saat integritas itu diuji,” jelasnya.
Ini adalah instrumen untuk memisahkan para Democracy Catalyst (Katalisator Demokrasi) dari para pencari kerja yang hanya menjadi beban bagi institusi demokrasi kita,” tambah Kaka Suminta, yang juga merupakan Vice Chairman Asian Network for Free Elections (ANFREL).
Tuntutan Strategis LAPD:
- Revisi Regulasi Seleksi: Memasukkan instrumen SJT dan Audit Rekam Jejak Digital sebagai komponen penilaian utama yang bersifat menggugurkan.
- Transparansi Tim Seleksi (Timsel): Mendesak Timsel untuk menghentikan praktik “akomodasi politik” dan kembali pada prinsip meritokrasi murni.
- Audit Teknologi: Mendorong penggunaan AI dan Big Data dalam menelusuri afiliasi politik tersembunyi para calon untuk memastikan netralitas mutlak. LAPD berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi demokrasi ini. Kegagalan dalam memperbaiki sistem rekrutmen penyelenggara saat ini sama saja dengan mempersiapkan kegagalan pemilu di masa depan. Tentang LAPD: Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) adalah lembaga pemikir (think-tank) independen yang berfokus pada penguatan institusi demokrasi melalui advokasi berbasis data, kebijakan publik, dan pemanfaatan teknologi informasi.
(Agus).







