Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Jan 2026 14:53 WIB ·

Polda Metro Bongkar Trik Resi Palsu, Gudang Ganja 2,3 Kg Digerebek


Polda Metro Bongkar Trik Resi Palsu, Gudang Ganja 2,3 Kg Digerebek Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial VA (34) dan TM (29) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Keduanya menggunakan modus pengiriman paket online dengan resi palsu untuk mengelabui petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri sesuai arahan Kapolda Metro Jaya. Kami tidak mentolerir pelaku narkoba dan akan menindak tegas,” kata Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Budi Purwanto menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1) dini hari di dua lokasi berbeda di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.
“Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB,” ujarnya.

Petugas lebih dulu menangkap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta sampel ganja.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap TM di rumahnya di Gang Mangga, Jalan Meteorologi. Dari tangan TM, petugas mengamankan tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram.

AKP Budi Purwanto mengungkapkan VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sedangkan TM berfungsi sebagai penjaga gudang dan penyimpan narkoba. Total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,16 gram dan ganja seberat 2,3 kilogram.

Keduanya diketahui mengemas narkoba seolah paket belanja online dan menempelkan resi palsu untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Mereka menggunakan stiker resi palsu agar terlihat seperti paket ekspedisi,” jelas Budi.

Polisi menyebut kedua pelaku telah masuk dalam pantauan sejak Juli 2025. Setelah sempat kehilangan jejak, penyidik kembali mendeteksi pergerakan mereka pada Januari 2026 hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lainnya. (tfk)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum