Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Mar 2025 14:46 WIB ·

Polda Metro Jaya Masih Penuhi Petunjuk P19 Dari Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri


Polda Metro Jaya Masih Penuhi Petunjuk P19 Dari Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait kasus Firli Bahuri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku masih memenuhi petunjuk P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara aquo yang saling terkait ataupun beririsan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, kemarin.

Ade Safri juga menjelaskan penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, bebas dari segala intervensi maupun intimidasi.

“Kita akan tuntaskan, profesional artinya prosedural dan tuntas. dan terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka atau kuasa hukumnya,” katanya.

Dia juga menyebutkan terkait gugatan praperadilan yang sudah tiga kali dilayangkan oleh Firli Bahuri, itu merupakan hak setiap warga.

“Dan sekali lagi saya sampaikan gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” katanya.

Ade Safri juga menjelaskan perkara ini secepatnya akan dituntaskan termasuk perkara lain yang berkaitan dengan perkara primernya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.

Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” katanya.(JR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum