Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 7 Des 2023 18:31 WIB ·

Polemik Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Bamus Betawi: RT, RW, dan LMK Saja Dipilih Warga


Polemik Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Bamus Betawi: RT, RW, dan LMK Saja Dipilih Warga Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad tak habis pikir dengan pola pikir eksekutif dan legislatif yang merumuskan Pasal 10 draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pasalnya baginya tidak masuk akal apabila Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan LMK dipilih langsung oleh warga namun di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur justru ditunjuk Presiden.

“Pemilihan RT/RW/LMK yang scope lokal saja dilakukan pemilihan langsung, kok ini ada Gubernur dan Wakil Gubernur kok dipilih langsung,” ujar Riano kepada awak media, Kamis (7/12/2023).

Riano menyebutkan pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 Draf RUU DKJ mengebiri hak demokrasi warga Jakarta.

“DKI Jakarta sebagai daerah khusus yang mengebiri hak demokrasi warga. Bertentangan dengan semangat reformasi, menciderai hak demokrasi,” pungkas Riano.

Riano pun meminta pasal 10 draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikembalikan seperti semula yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih secara langsung dan demokrasi oleh warga Jakarta.

“Saya sangat menyayangkan hal itu (Gubernur Jakarta dipilih Presiden). Semoga usulan mengenai ditunjuk kepala daerah ini bisa dihapus atau didrop dan dikembalikan seperti semula dimana kepala daerah bisa dipilih secara langsung melalui Pilgub,” ujar Riano.

Riano menyebutkan pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 Draf RUU DKJ mengkebiri hak demokrasi warga Jakarta dan ingin mengembalikan era orde baru.

“Jakarta saat ini masih menjadi ibukota. Lalu dengan status ibukota dan kekhususan ini jangan mengabaikan demokrasi atau hak politik warga Jakarta. Kalau Gubernur dipilih Presiden bertentangan dengan UUD dan semangat reformasi yang sudah sama-sama kita perjuangkan,” pungkas Riano.

Dalam draft terbaru RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).

Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.(hab)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim SAR Nias Evakuas Nenek 65 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Nias Selatan

10 April 2026 - 12:27 WIB

SPS Gelar Halal Bi Halal, Muktarrudin Gaungkan Target Go Internasional

9 April 2026 - 06:21 WIB

Kembali Terulang Pekerja Tewas Di PT. Cemindo Gemilang. IMALA Soroti Lemahnya K3

7 April 2026 - 17:49 WIB

Sekda Bambang Tegaskan Pentingnya Penguatan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan

7 April 2026 - 16:41 WIB

Polda Banten Klarifikasi Dugaan Pungli di Kawasan PT KHS, Tidak Ditemukan Unsur Pemaksaan

7 April 2026 - 11:47 WIB

Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Perbaikan RSUD, Fokus Benahi Fasilitas Dasar

6 April 2026 - 15:58 WIB

Trending di Daerah