Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Apr 2026 11:01 WIB ·

Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi


Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang milik korban dalam kasus pembunuhan dengan jasad yang ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan, tersangka berinisial A diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua pelaku utama.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku utama menjual sejumlah barang milik korban setelah kejadian, di antaranya telepon genggam dan kendaraan bermotor. Ponsel korban diketahui dijual kepada tersangka penadah melalui transaksi langsung pada 22 Maret 2026.

Selain itu, satu unit sepeda motor dijual dengan harga jutaan rupiah pada hari berikutnya, sementara kendaraan lain juga dilepas melalui transaksi berbeda. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana hasil penjualan barang tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan terhadap korban berinisial AH (39), yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dugaan motif pembunuhan, yakni karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP!

12 Mei 2026 - 11:22 WIB

Garuda Digoyang Skandal Baru: Direksi Dipanggil Kejagung RI

11 Mei 2026 - 23:15 WIB

Lapas Gunungsitoli Deklarasi Bersih HALINAR, Sahat Bangun: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan HP Ilegal

11 Mei 2026 - 22:58 WIB

Jaringan Aktivis Nusantara Desak Kejagung Periksa Mantan Petinggi BPK HS dan Pengusaha Jogja M Suryo dalam Kasus Samin Tan

11 Mei 2026 - 16:16 WIB

Trending di Hukum