Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Apr 2026 11:01 WIB ·

Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi


Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang milik korban dalam kasus pembunuhan dengan jasad yang ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan, tersangka berinisial A diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua pelaku utama.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku utama menjual sejumlah barang milik korban setelah kejadian, di antaranya telepon genggam dan kendaraan bermotor. Ponsel korban diketahui dijual kepada tersangka penadah melalui transaksi langsung pada 22 Maret 2026.

Selain itu, satu unit sepeda motor dijual dengan harga jutaan rupiah pada hari berikutnya, sementara kendaraan lain juga dilepas melalui transaksi berbeda. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana hasil penjualan barang tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan terhadap korban berinisial AH (39), yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dugaan motif pembunuhan, yakni karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum