PASURUAN | Harian Merdeka
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Yoyok Herdianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan target di lokasi.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan satu orang tersangka beserta 32 paket sabu yang diduga siap untuk diedarkan,” ujar Yoyok kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Tersangka berinisial SO (35) diduga menyiapkan sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangil dan sekitarnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bersih sekitar 4,819 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap gram sabu yang dijual.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, timbangan elektrik, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan sabu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Fj)







