Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Des 2025 14:06 WIB ·

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bangil, Puluhan Paket Siap Edar Disita


Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bangil, Puluhan Paket Siap Edar Disita Perbesar

PASURUAN | Harian Merdeka

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Yoyok Herdianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan target di lokasi.

“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan satu orang tersangka beserta 32 paket sabu yang diduga siap untuk diedarkan,” ujar Yoyok kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Tersangka berinisial SO (35) diduga menyiapkan sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangil dan sekitarnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bersih sekitar 4,819 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap gram sabu yang dijual.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, timbangan elektrik, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan sabu.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum