Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Des 2025 13:54 WIB ·

Polisi dan TNI Tertibkan PETI di Kebun Karet Milik Pemkab Kuansing, 48 Rakit Dimusnahkan


Polisi dan TNI Tertibkan PETI di Kebun Karet Milik Pemkab Kuansing, 48 Rakit Dimusnahkan Perbesar

KUANTAN | Harian Merdeka

Tim gabungan Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di area kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang berlokasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 48 unit rakit PETI.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perkebunan karet tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Begitu menerima informasi adanya dugaan aktivitas PETI, kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum,” kata Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, Kamis (18/12/2025).

Penertiban dilakukan pada Rabu (17/12) sekitar pukul 13.50 WIB. Tim gabungan dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing Nori Parindra, Kepala Bidang Satpol PP Sony Andri, serta personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 48 unit rakit PETI yang berada di area perkebunan karet milik Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, saat dilakukan penertiban, seluruh rakit tersebut diketahui sudah tidak beroperasi.

“Seluruh rakit PETI yang ditemukan dalam kondisi tidak aktif dan telah ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerjanya,” ujar Kapolres.

Sebagai langkah penegakan hukum dan untuk memberikan efek jera, petugas memusnahkan puluhan rakit PETI tersebut agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan membakar rakit-rakit penambangan ilegal itu di lokasi.

Kapolres menjelaskan bahwa tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Diduga, para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Dalam kegiatan patroli dan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan serta tidak terdapat barang bukti yang disita, karena para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi,” katanya.

AKBP Ricky menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayahnya,” ujarnya.

Ke depan, Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum secara berkelanjutan guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 10:03 WIB

KPK tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh ASN atas dugaan pemerasan

5 Juni 2026 - 09:58 WIB

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Trending di Hukum