Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Jun 2026 10:03 WIB ·

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara


Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan serfikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Selain pidana badan, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Noel sudah mengembalikan uang Rp3 miliar yang dihitung sebagai uang pengganti.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan yaitu Noel belum pernah dihukum, Noel memiliki tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas vonis yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir akan banding atau tidak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu menuntut pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

KPK tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh ASN atas dugaan pemerasan

5 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di Hukum