Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Jul 2026 10:51 WIB ·

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan


Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Putra sulung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Frank Alexander Hutapea, melontarkan kritik terhadap ayahnya setelah Hotman resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kritik tersebut disampaikan Frank melalui media sosial dan kemudian menjadi sorotan publik. Ia menyinggung keputusan Hotman mendampingi Febrie yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam unggahannya, Frank menyebut sikap Hotman yang menyatakan tidak menerima bayaran dari perkara tersebut sebagai bentuk pencitraan.

“Halah kebanyakan pencitraan. Fritz married aja angpaonya lo ambil. Ala ala ga mau duit,” tulis Frank dalam unggahan yang beredar di media sosial.

Frank juga melontarkan kritik terhadap aktivitas sosial yang selama ini melekat dengan citra Hotman Paris.

Ia menilai masyarakat miskin hanya dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi pemasaran.

“Orang miskin itu cuma dijadiin senjata marketing aja. He never really care, he only care about being center of attention,” tulisnya.

Tak berhenti di situ, Frank juga menyindir akun Hotman911 Official yang selama ini dikenal sebagai salah satu platform untuk menampilkan aktivitas Hotman Paris dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kritik tersebut muncul setelah Hotman Paris resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah.

Hotman datang ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), dan langsung mendampingi Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie setelah menerima surat kuasa pada hari yang sama. Ia juga datang bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman juga menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam perkara tersebut tidak semata-mata didasari kepentingan finansial. Ia bahkan menyatakan tidak menerima bayaran profesional dari Febrie.

Keputusan Hotman menjadi kuasa hukum Febrie pun menuai pro dan kontra. Sebagian publik mempertanyakan langkah tersebut karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini terseret perkara hukum.

Sementara itu, Hotman tetap menyatakan kesiapannya mendampingi Febrie menghadapi proses hukum. Ia juga membantah adanya tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp50 miliar lebih dari pengusaha properti Tan Kian.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Adapun Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat penegak hukum.

Di tengah polemik tersebut, Hotman menegaskan dirinya tidak khawatir kehilangan pengikut di media sosial akibat keputusan menjadi kuasa hukum Febrie.

Ia menyatakan pilihannya untuk mendampingi Febrie bukan semata-mata karena uang ataupun untuk mencari popularitas.

Hingga kini, belum diketahui apakah Hotman Paris akan memberikan tanggapan secara langsung terhadap kritik yang disampaikan putranya.

Pernyataan Frank tersebut merupakan pandangan pribadinya yang disampaikan melalui media sosial.

Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui kuasa hukum yang dipilihnya.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Potret Pilu Salim Sugiharto, Abah Elang: Tanah Diklaim Sejak 1979, Kini Justru Hadapi Proses Hukum

19 Juli 2026 - 13:06 WIB

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak

15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Trending di Hukum