Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 4 Des 2023 12:02 WIB ·

Polisi Nyatakan Hak Firli Tak Akui Berkomunikasi dengan SYL


Polisi Nyatakan Hak Firli Tak Akui Berkomunikasi dengan SYL Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait pernyataan Ketua non aktif KPK Firli Bahuri yang tidak mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan itu hak yang bersangkutan.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” katany di Jakarta, kemarin.

Dia juga mengatakan, hal itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga. “Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang Pengadilan,,” katanya.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.

Dia memastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

“Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menambahkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah. Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut.

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan, ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli Bahuri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami,” katanya.

Ian juga menambahkan, tuduhan terhadap Firli Bahuri itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mencatut nama Firli Bahuri. “Itu diakui oleh SYL dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik,” katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri akhirnya mau menemui wartawan dan memberikan keterangan setelah 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12) malam.

Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Kemudian terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape, 2 WN Malaysia Ditangkap di Jaksel

16 Januari 2026 - 17:26 WIB

2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

16 Januari 2026 - 17:18 WIB

Bergulir Sejak 2022, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lolo,ana’a Idanoi Mandek di Kejari Gunungsitoli

15 Januari 2026 - 14:51 WIB

Modus Janjikan Lulus AKPOL, Kombes Pol. Dian Setyawan Ungkap Kerugian Rp1 Miliar

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Hasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Percobaan

15 Januari 2026 - 14:44 WIB

Kasus Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Resmi Mendekam di Penjara

15 Januari 2026 - 13:20 WIB

Trending di Daerah