JAKARTA | Harian Merdeka
Dunia maya dihebohkan dengan berita terkait penangkapan pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Heboh karena beritanya membingungkan masyarakat. Simak!
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan lima pemain judi online. Kelima pelaku ditangkap lantaran membuat bandar bangkrut. Lima pelaku yang diamankan berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22 ) asal Bantul. Dua pelaku lainnya, NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kelima pemain judol diamankan aparat Polda DIY dalam suatu penggerebekan di rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tanpa dinyana, berita ini mendadak viral, sekaligus mengundang reaksi warganet. Terlebih, kelima pelaku judol ditangkap lantaran dianggap merugikan bandar. Para pelaku berjudi dengan cara sistematis menguras uang bandar judi dengan modus operansi yang terbilang canggih.
Pertanyaannya, mengapa polisi tidak membubarkan saja dan menangkap sekaligus bandar judol. Hal inilah yang mengundang reaksi dari masyarakat, termasuk penyanyi Kunto Aji. Melalui akun Threads-nya, Kunto Aji mempertanyakan, siapa yang membuat laporan tersebut.
“Cuma nanya, ini kan yang dirugikan bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis Kunto Aji heran, dikutip suara com.
Di ketahui, Polda DIY menangkap sejumlah pemain judi online (judol) yang merugikan situs judol sebesar Rp 50 juta. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Rumah kontrakan itu disulap menjadi markas besar para pemain judi online. Mereka adalah RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.
Kelima pelaku yang diamankan bukan bandar. Namun, pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.
“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dikutip laman inews id, Rabu (6/8).
Modus yang dilakukan sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.
Mereka manfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.
Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dalam sehari, masing-masing pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda. Hal itu demi menghindari pelacakan sistem, mereka rajin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.
“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” kata Rolindo.
Dengan pola ini, mereka bisa meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Kini kelimanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (jr)







