CILACAP | Harian Merdeka
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan advokat Aris Munadi yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kedua tersangka merupakan kakak beradik berinisial S (43) dan J (36), warga Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam peristiwa pidana tersebut.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga berperan sebagai pelaku utama, sementara J membantu dalam proses setelah kejadian. Korban diduga meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul berupa balok kayu yang mengenai bagian leher.
“Peran S sebagai pelaku utama, sedangkan J membantu mengangkat korban ke dalam kendaraan,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (12/12/2025).
Menurut kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jeruklegi pada Sabtu (22/11/2025) sore. Setelah kejadian, jasad korban dibawa dan dikuburkan di area hutan Kubangkangkung pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Happy Sunaryanto, menjelaskan kronologi awal hilangnya Aris Munadi. Ia menyebut korban terakhir kali berpamitan kepada keluarga pada Jumat (21/11/2025) pagi untuk menangani perkara di Jeruklegi.
“Korban berangkat sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam,” kata Happy.
Sejak Sabtu (22/11/2025), korban tidak lagi dapat dihubungi. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polresta Banyumas pada Senin (24/11/2025), didampingi pengurus Peradi.
Upaya pelacakan sempat menemui jalan buntu hingga polisi menemukan kendaraan milik korban terparkir di Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, pada Kamis (28/11/2025). Penemuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyelidikan lanjutan.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya menemukan jasad Aris Munadi terkubur sekitar satu meter di kawasan hutan Kubangkangkung. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tertutup rerumputan dan diperkirakan telah meninggal dunia beberapa waktu sebelum ditemukan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa secara utuh.(Fj)







