TANGERANG | Harian Merdeka
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku penipuan penjualan sembako murah berinisial J. Aksi pelaku menyebabkan sejumlah warga Cluster Grassia, Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“J telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (20/4/2025).
Zain menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika enam korban mendatangi Mapolres Metro Tangerang pada 27 Maret 2025 pukul 01.45 WIB dengan maksud melaporkan dugaan penipuan. Namun, saat itu para korban masih mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan sehingga laporan ditunda.
Salah satu korban, berinisial NC, akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka. Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk percakapan WhatsApp dan bukti transfer ke rekening tersangka serta ke rekening suaminya, IDR.
“Dalam pemeriksaan, tersangka menawarkan para korban untuk menjadi mitra dagang sembako. Ia menjanjikan suplai sembako murah. Namun setelah menerima uang, barang tidak kunjung dikirim,” jelas Zain.
Korban NC mengaku awalnya memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17,15 juta pada Desember 2024. Pada tahap awal, J sempat mengirimkan barang sesuai pesanan. Namun, mulai Januari hingga Maret 2025, pengiriman tidak lagi dilakukan meski NC telah mentransfer total Rp387 juta.
“Setiap ditagih, tersangka selalu beralasan agar korban bersabar menunggu pengiriman sembako yang tak kunjung datang,” ujar Zain.
Polisi juga telah memanggil IDR, suami tersangka, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari para korban.
Zain mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan serupa oleh J agar segera membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (tmp/Fj)







