Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Agu 2025 11:37 WIB ·

Polri Blokir 576 Rekening Judol


Polri Blokir 576 Rekening Judol Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online (Judol). Polri juga menyita uang hasil judol senilai Rp90,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa pemblokiran itu berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip inilah com, Rabu (27/8).

Berdasarkan laporan itu, lanjut Himawan Bayu, terdapat 920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online. Dittipidsiber pun kemudian memblokir 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00.

“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” imbuh Himawan.

Selain itu, penyidik Dittipidsiber menyita uang sebesar Rp90.639.551.037,00 (Rp90,6 miliar) dari 235 rekening.

“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap Himawan.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara yang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening yang disita untuk negara.

Selain itu, putusan persidangan menyatakan bahwa rekening bank terkait lainnya termasuk modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan situs-situs yang terafiliasi dengan perjudian online.

“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” kata Himawan.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono melalui commander wish memastikan akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana mulai dari perjudian, narkoba hingga penyelundupan.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Syahar memastikan bahwa Polri, khususnya jajaran reserse, bakal melaksanakan Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, penyelundupan.

“Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas,” tegas Syahar.(jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Trending di Kriminal