JAKARTA | Harian Merdeka
Presiden Prabowo Subianto sangat geram mendengar kasus beras oplos. Bahkan, ia menyatakan pengoplos beras itu sebagai penghianat bangsa. Saking geramnya, Prabowo memerintahkan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Polri segera menindak pelaku pengoplos beras tersebut.
Perintah presiden langsung ditindaklanjuti Polri dan Kejagung. Kedua institusi hukum ini saling “berebut” menangani kasus beras premium oplosan. Di awali pada Kamis (24/7), Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan status penuidikan kasus yang mencuat belakangan ini di masyarakat.
Pada hari yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengumumkan proses penyelidikan kasus yang sama.
Untuk penanganan kasus, penyidikan kasus beras oplosan ditangani langsung Satgas Pangan dibawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus). Sedangkan di Kejagung, kasus itu dalam penyelidikan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).
Di Bareskrim Polri, meskipun kasus tersebut sudah meningkat ke level penyidikan, namun belum diumumkan tersangkanya. Dirtipideksus sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tim penyidikan bakal menyasar perorangan maupun korporasi dalam pengusutan kasus tersebut.
“Untuk masalah tersangka, nanti tersangka bisa perorangan, dan bisa korporasinya. Karena otomatis perusahaannya yang menikmati. Pelakunya (perorangan) pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip republika co id, Kamis (24/7).
Lebih lanjut, Helfi menerangkan,penyidikan yang dilakukan tim Satgas Pangan mengambil jalur tindak pidana umum. Penyidik bakal menjerat para tersangka nantinya dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah Bareskrim Polri mengumumkan penyidikan kasus beras oplosan, pada Kamis sore WIB, Kejagung juga mengumumkan dimulainya proses penyelidikan objek kasus yang sama. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyelidikan beras oplosan sudah dilakukan Satgassus P3TPK Jampidsus sejak sepekan terakhir.
Menurut dia, tim kejaksaan pada Rabu (3/7), sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam perusahaan untuk diperiksa dan diminta keterangan. Enam perusahaan produsen beras yang terkait kasus beras oplosan tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia (WPI), PT Food Station (FS), PT Belitang Panen Raya (BPR), PT Unifood Candi Indonesia (UCI), PT Subur Jaya Indotama (SJI), dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Anang menerangkan, penyelidikan tersebut terkait dengan pengusutan tentang ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait kasus beras premium oplosan tersebut. “Jadi yang jelas, penyelidikan sudah mempunyai data-data awal yang cukup. Karena itu kita melakukan pemanggilan pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangannya,” tutur Anang.
Melanggar Takaran
Satgas Pangan Polri mendalami penyidikan kasus beras oplos oleh produser yang melanggar mutu dan takaran.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menerangkan, para pelaku usaha melanggar aturan dengan melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan.
Modus lainnya, lanjut Helfi,menggunakan mesin produksi, baik modern maupun tradisional untuk mengakali komposisi dan takaran. “Dari perkara yang kita tangani menggunakan alat modern, pasti disetting beras ini berat 15 Kg, tinggal pencet satu dan lima. Artinya niat jahat sudah di situ, jadi tidak ada (alasan) saya nggak ngerti, tidak ada. Karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu,” jelasnya.
“Lalu tradisional, mereka sudah pesan packing plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara besar yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Dia menampung dari mana pun, dia masukkan, dia jual. Tidak diperiksa komposisinya,” sambungnya
Dia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada temuan awal saja, melainkan menelusuri aset lewat penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Termasuk juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berkaitan dengan izin edar produk beras dari produsen nakal.
Satgas Pangan Polri juga telah meningkatkan status penanganan perkara beras oplosan ke penyidikan. Kesimpulan awal, ada lima merek dagang beras oplosan yang melakukan pelanggaran.
“Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dikutip.
Helfi merinci, tiga perusahaan dan lima merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar. (jr)







