Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Okt 2025 13:22 WIB ·

Polsek Jatinegara Periksa Empat Saksi Kasus Penganiayaan hingga Tewas


Polsek Jatinegara Periksa Empat Saksi Kasus Penganiayaan hingga Tewas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk mengungkap secara utuh kronologi seorang pria menganiaya rekannya sendiri hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB, Polsek Jatinegara memeriksa empat orang saksi.

“Adapun saksi yang sudah kita periksa untuk penyelidikan kasus penganiayaan berujung korban tewas adalah empat orang,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin.

Keempat saksi tersebut merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui langsung rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah penganiayaan terjadi.

“Empat saksi sudah kami periksa, dua di antaranya adalah calon istri pelaku yakni E dan teman pelaku inisial G yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan kronologinya berjalan sesuai fakta,” jelas Samsono.

Berdasarkan keterangan polisi dan para saksi, peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AAS (37) sedang duduk di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Polonia bersama calon istrinya berinisial E dan temannya G.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berinisial HJ (42) melintas di depan rumah kontrakan pelaku.

“Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa ‘itu musuhmu lewat’. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya,” ujar Samsono.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya.

Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku sudah dikuasai emosi dan memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya.

“Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” ucap Samsono.

Melihat korban tersungkur, pelaku sempat melangkahi tubuh korban dan kembali ke kontrakannya untuk menyimpan senjata.

Tak lama setelah itu, warga sekitar datang dan berusaha menolong korban yang sudah bersimbah darah.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Trending di Hukum