TANGERANG | Harian Merdeka
Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Mangga VII No. 60, RT 02 RW 24, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku. Dengan bukti visual yang diperoleh, tim bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan, dua pelaku berinisial RT (17 tahun) dan AY (21 tahun) berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa satu gagang kunci leter T, dua kunci tempel, dua unit handphone, tiga sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.
Meskipun dua pelaku berhasil ditangkap, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Kompol Rabiin. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap kedua buron tersebut. (WT/FJ)







