Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Des 2023 20:46 WIB ·

Polsek Kelapa Gading Tangkap Lima Wanita Berpraktik Aborsi Ilegal


Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom.(ist) Perbesar

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Lima wanita terduga berpraktik aborsi pada klinik ilegal di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utar, ditangkap petugas reskrim Polsek Kelapa Gading.

“Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33),” kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, kemarin.

Ia juga menjelaskan, mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan, di Apartemen Gading Nias Alamanda Loby C, Kelapa Gading, kemarin petang ini.

Ia menjelaskan, identitas serta peran masing-masing tersangka yang berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan.

D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis.

Ia merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).

OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal.

Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami mendapatkan dua tersangka di unit dari tempat praktik aborsi tersebut,” kata Maulana.

AF adalah orangtua dari AAF, anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS.

Terakhir S, pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir.

Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.

Dalam penggeledahan Rabu ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen ini dan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi.

“Sesuai keterangan dari tersangka, yang bersangkutan biasanya membuang janin tersebut di kloset. Lalu setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen, ditemukan lagi satu janin di pembuangan gedung (tower) apartemen,” kata Maulana.

Ia juga mengatakan, terdapat dua lokasi dan ada dua janin yang ditemukan, lalu satu janin lain yang sudah tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Yang terakhir ini, dari perempuan yang melakukan aborsi dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati,” tambahnya. (Fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum