Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Hukum · 21 Des 2023 20:46 WIB ·

Polsek Kelapa Gading Tangkap Lima Wanita Berpraktik Aborsi Ilegal


Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom.(ist) Perbesar

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Lima wanita terduga berpraktik aborsi pada klinik ilegal di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utar, ditangkap petugas reskrim Polsek Kelapa Gading.

“Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33),” kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, kemarin.

Ia juga menjelaskan, mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan, di Apartemen Gading Nias Alamanda Loby C, Kelapa Gading, kemarin petang ini.

Ia menjelaskan, identitas serta peran masing-masing tersangka yang berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan.

D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis.

Ia merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).

OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal.

Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami mendapatkan dua tersangka di unit dari tempat praktik aborsi tersebut,” kata Maulana.

AF adalah orangtua dari AAF, anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS.

Terakhir S, pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir.

Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.

Dalam penggeledahan Rabu ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen ini dan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi.

“Sesuai keterangan dari tersangka, yang bersangkutan biasanya membuang janin tersebut di kloset. Lalu setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen, ditemukan lagi satu janin di pembuangan gedung (tower) apartemen,” kata Maulana.

Ia juga mengatakan, terdapat dua lokasi dan ada dua janin yang ditemukan, lalu satu janin lain yang sudah tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Yang terakhir ini, dari perempuan yang melakukan aborsi dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati,” tambahnya. (Fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Seorang Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh

3 September 2024 - 20:07 WIB

Hukum Jadi Jongos Politik

2 September 2024 - 10:31 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar

29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Diminta Klarifikasi

29 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Polisi Segera Turun Tangan

14 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Trending di Hukum