Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Daerah · 4 Okt 2024 10:35 WIB ·

Pramono-Rano akan Buat Perda Kelestarian Budaya Betawi


Pramono-Rano akan Buat Perda Kelestarian Budaya Betawi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menemui Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/10).

Dalam pertemuan tersebut, Lutfi mengeluarkan dokumen untuk ditandatangani oleh Pramono dan Rano. Dokumen itu berisi komitmen untuk memajukan kebudayaan Betawi menjadi budaya utama di Jakarta. Terlebih, setelah Ibu Kota negara pindah ke Kalimantan Timur.

“Dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Jakarta itu bukan sebagai ibu kota negara, maka dengan demikian memang Jakarta, apapun kebudayaan utamanya adalah kebudayaan betawi,” ujar Pramono dikutip.

Menurutnya, pelestarian dan kemajuan budaya betawi di Jakarta bisa dimaksimalkan. Ia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta selama ini masih terkesan “malu-malu dalam upaya memajukan budaya Betawi.

Iapun berjanji akan menyusun peraturan daerah (perda) untuk mengimplementasikan kebijakan pemajuan budaya Betawi sebagai aturan turunan UU DKJ.

“Kalau kami mendapatkan amanah kalau memang bisa buat perda, maka kita buat perda. Pergub pun saya sanggup untuk melakukan. Kalau perlu. di awal kami sebelum jadi gubernur pun saya akan bantu untuk menyiapkan perda maupun pergub,” ucap Pramono.

Sementara itu, Lutfi berharap Pramono bisa merealisasikan janjinya dalam memajukan budaya Betawi dengan langkah awal menyusun landasan hukumnya.

“Kita minta untuk dibuatkan produk hukum dan turunannya berkaitan dengannya. Kalau perda terlalu lama, sementara harus dieksekusi segera mungkin, beliau bersiap mengeluarkan Pergub,” tambah Lutfi.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta mengatur Pemprov DKJ memiliki kewenangan khusus di bidang kebudayaan.

Merujuk Pasal 31, Pemprov DKJ bisa menganggarkan dana abadi kebudayaan yang dialokasikan dari APBD dan bisa mengusulkan dana tambahan kepada pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov DKJ juga berwenang untuk melibatkan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

21 Maret 2025 - 14:32 WIB

Pemerintah Akan Memberikan Kredit Investasi Rp 20 Triliun Untuk UMKM

21 Maret 2025 - 14:18 WIB

Wakil Gubenur NTB Indah Dhamayanti, Siap Jadi Ketua DPD Golkar

21 Maret 2025 - 14:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto Minta Ada Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Setiap Provinsi

21 Maret 2025 - 14:01 WIB

Soal Islah dengan PDIP, Jokowi : Siapa yang Mulai?

21 Maret 2025 - 13:54 WIB

Hentikan Operasional Angkutan Tradisional, Pemprov Jabar berikan Kompensasi

21 Maret 2025 - 11:23 WIB

Trending di Daerah