Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 15 Apr 2025 11:43 WIB ·

Pria di Tangerang Bacok Mantan Pacar karena Tak Terima Diputus


Pria di Tangerang Bacok Mantan Pacar karena Tak Terima Diputus Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka


Seorang pria berinisial MA (31) di Kabupaten Tangerang nekat membacok mantan kekasihnya, SN (22), karena tidak terima hubungan asmara mereka berakhir. Aksi brutal tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari di kawasan Teluknaga dan turut melukai pacar baru korban, GP (27).

“Pelaku tidak terima diputus cintanya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Sabtu (12/4/2025).

Saat kejadian, kedua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Suryadharma. Tiba-tiba mereka dipepet oleh pelaku yang membawa celurit. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang mereka secara membabi buta.

SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP mengalami luka sobek di dada sebelah kanan.

Polisi yang mendapat laporan langsung menuju rumah sakit untuk menemui korban. Dari keterangan SN, diketahui bahwa pelaku adalah mantan kekasihnya sendiri.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan celurit.

Ia kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.(dtk/Fj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum