Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Pendidikan · 20 Okt 2023 07:03 WIB ·

Program JMS Kejari Kota Tangerang Sambangi SMPN 28 Kota Tangerang


Program JMS Kejari Kota Tangerang Sambangi SMPN 28 Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencermati trend perundungan atau bullying beberapa waktu belakangan sedang mengalami peningkatan. Karena itu, kasus ini menjadi atensi khusus dari Korps Adhyaksa untuk dilakukan pencegahan. Salah satunya melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Kenapa program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kita fokuskan pada kasus bullying? Karena kemarin ada beberapa kejadian yang berkaitan dengan bullying bahkan sudah menyentuh ranah fisik dan itu dijadikan perhatian oleh Pak Kajati Banten serta Pak Kajari Kota Tangerang untuk menekankan agar menyosialisasikan bahaya bullying,” ujar Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad kepada wartawan usai acara JMS di SMP Negeri 28 Kota Tangerang di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kamis (19/10/2023).

Dia juga membenarkan trend kasus belakangan sedang berkembang. “Makanya kita lakukan upaya agar kasus bullying ini tidak semakin “menular” atau menyebar ke wilayah lain. Nah, untuk antisipasi sebagai pencegahan supaya tidak terjadi bullying, maka JMS ini kita prioritaskan kepada para siswa tentang bahaya bullying,” ucapnya.

Khusnul Fuad juga menyatakan, ada konsekuensi pidana bagi pelaku perundungan. Terlebih saat ini kasus perundungan bukan saja melalui fisik namun ada juga cyber bullying. Kondisi itu memungkinkan terjadi lantaran saat ini merupakan hal lumrah bagi pelajar memegang ponsel pintar yang terhubung dengan media sosial. “Maka inilah yang kita beri pemahaman mana yang mengarah kepada ranah umum berkonsekuensi pidana dan mana yang tidak, jadi kita bukan saja melihat bullying secara fisik, tapi juga secara psikis dan cyber,” ucapnya.

Disinggung soal ancaman hukuman perundungan, Fuad menyampaikan hal itu tergantung kasus yang terjadi. “Kalau misalnya sampai fisik sampai luka segala macam bisa dijerat Pasal 351 KUHP (2-5 tahunpenjara) atau 170 (5 tahun), cuma tetap berpatokan mekanisme sistem peradilan anak,” pungkasnya.

Sementara Kepala SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Saronih menyampaikan, dengan adanya kegiatan JMS diharapkan para siswa mendapatkan pengetahuan tentang bahaya perundungan agar tidak melakukan hal-hal negatif. “Dan kami pihak sekolah tentu saja berterimakasih atas apa yang disampaikan oleh pihak Kejari Kota Tangerang yang sudah memberikan ilmu dan edukasi terkait hal seperti ini,” ujarnya.

Dia juga bersyukur bahwa di sekolah yang dipimpinnya tidak ada kasus perundungan terjadi lantaran pihak sekolah berkomunikasi dengan orang tua dan siswa serta memberikan pembinaan setiap hari baik secara karakter dan keagamaan untuk meminalisir terjadinya perundungan dan kekerasan di kalangan pelajar. (bal)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa & Dosen UGM Nyalakan Lilin Darurat Demokrasi

27 Agustus 2024 - 10:41 WIB

SBY Melukis Seraya Beri Pesan Pada Prabowo

26 Agustus 2024 - 10:04 WIB

Inspirasi dan Implementasi Gerakan Sekolah Sehat di Lingkungan Pendidikan

15 Agustus 2024 - 10:58 WIB

Guru dan Siswa Ingin Program MBG Terus Dilanjutkan

14 Agustus 2024 - 11:01 WIB

PJ. WALI KOTA APRESIASI LOMBA PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL

13 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Bumikan Al Quran di Kota Akhlakul Karimah

12 Agustus 2024 - 10:55 WIB

Trending di Daerah