Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 20 Okt 2023 07:03 WIB ·

Program JMS Kejari Kota Tangerang Sambangi SMPN 28 Kota Tangerang


Program JMS Kejari Kota Tangerang Sambangi SMPN 28 Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencermati trend perundungan atau bullying beberapa waktu belakangan sedang mengalami peningkatan. Karena itu, kasus ini menjadi atensi khusus dari Korps Adhyaksa untuk dilakukan pencegahan. Salah satunya melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Kenapa program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kita fokuskan pada kasus bullying? Karena kemarin ada beberapa kejadian yang berkaitan dengan bullying bahkan sudah menyentuh ranah fisik dan itu dijadikan perhatian oleh Pak Kajati Banten serta Pak Kajari Kota Tangerang untuk menekankan agar menyosialisasikan bahaya bullying,” ujar Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad kepada wartawan usai acara JMS di SMP Negeri 28 Kota Tangerang di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kamis (19/10/2023).

Dia juga membenarkan trend kasus belakangan sedang berkembang. “Makanya kita lakukan upaya agar kasus bullying ini tidak semakin “menular” atau menyebar ke wilayah lain. Nah, untuk antisipasi sebagai pencegahan supaya tidak terjadi bullying, maka JMS ini kita prioritaskan kepada para siswa tentang bahaya bullying,” ucapnya.

Khusnul Fuad juga menyatakan, ada konsekuensi pidana bagi pelaku perundungan. Terlebih saat ini kasus perundungan bukan saja melalui fisik namun ada juga cyber bullying. Kondisi itu memungkinkan terjadi lantaran saat ini merupakan hal lumrah bagi pelajar memegang ponsel pintar yang terhubung dengan media sosial. “Maka inilah yang kita beri pemahaman mana yang mengarah kepada ranah umum berkonsekuensi pidana dan mana yang tidak, jadi kita bukan saja melihat bullying secara fisik, tapi juga secara psikis dan cyber,” ucapnya.

Disinggung soal ancaman hukuman perundungan, Fuad menyampaikan hal itu tergantung kasus yang terjadi. “Kalau misalnya sampai fisik sampai luka segala macam bisa dijerat Pasal 351 KUHP (2-5 tahunpenjara) atau 170 (5 tahun), cuma tetap berpatokan mekanisme sistem peradilan anak,” pungkasnya.

Sementara Kepala SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Saronih menyampaikan, dengan adanya kegiatan JMS diharapkan para siswa mendapatkan pengetahuan tentang bahaya perundungan agar tidak melakukan hal-hal negatif. “Dan kami pihak sekolah tentu saja berterimakasih atas apa yang disampaikan oleh pihak Kejari Kota Tangerang yang sudah memberikan ilmu dan edukasi terkait hal seperti ini,” ujarnya.

Dia juga bersyukur bahwa di sekolah yang dipimpinnya tidak ada kasus perundungan terjadi lantaran pihak sekolah berkomunikasi dengan orang tua dan siswa serta memberikan pembinaan setiap hari baik secara karakter dan keagamaan untuk meminalisir terjadinya perundungan dan kekerasan di kalangan pelajar. (bal)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Zakiyah Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Madrasah 50 Persen

18 Mei 2026 - 14:27 WIB

HUT ke-25 PIKA PKT: Usung Semangat Inspiratif dan Perkuat Kepedulian Sosial

12 Mei 2026 - 11:29 WIB

Gaji Tak Layak, Ketua DPRD Tangerang Evaluasi Anggaran untuk Guru Madrasah

11 Mei 2026 - 16:56 WIB

Skandal MBG Busuk Cigadung 3: KITA Banten Desak Investigasi Total

8 Mei 2026 - 12:00 WIB

Sekda Banten Paparkan Program Sekolah Gratis saat Temui Mahasiswa

5 Mei 2026 - 15:07 WIB

Peringati Hardiknas, Andra Soni Pastikan Program Sekolah Gratis Jangkau Madrasah Aliyah

5 Mei 2026 - 14:14 WIB

Trending di Pendidikan