Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Feb 2026 15:11 WIB ·

Protes Kasus Mandek, Aktivis Banten Desak Komisi Kejaksaan Bongkar ‘Peti Es’ Laporan PUPR


Protes Kasus Mandek, Aktivis Banten Desak Komisi Kejaksaan Bongkar ‘Peti Es’ Laporan PUPR Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Organisasi Mahasiswa Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW) secara resmi menyampaikan surat permohonan atensi dan tindak lanjut kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul tidak adanya respon atau tindak lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ruas jalan di Provinsi Banten.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. DR. Pujiyono Suwadi, SH., MH., tertanggal 25 Februari 2026, para pelapor menyoroti lambatnya penanganan laporan tambahan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

“Kami sudah menyampaikan tambahan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Ruas Jalan Ciparay – Cikumpay, Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut bernomor 013/LP-GMK/X/2025 dan B.02/070/DPP-BCW/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, dan sudah diterima oleh Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung pada 29 Oktober 2025. Namun, hingga detik ini, tidak ada kabar tindak lanjutnya,” ujar Agus Suryaman, Sekjend Banten Corruption Watch perwakilan dari tim pelapor.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa permohonan atensi ke Komisi Kejaksaan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan mengawal kasus tersebut.

“Kami memohon Komisi Kejaksaan RI memberikan atensi demi kepastian hukum, mengingat Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kami berharap laporan ini tidak didiamkan,” tegas Agus.

Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh perwakilan pelapor di Serang pada 25 Februari 2026, dan turut ditembuskan kepada Presiden RI serta Ketua DPR RI. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Skandal ESDM: Pejabat Minerba Dilaporkan Ke Polisi Atas Rekening Gendut Rp170 Miliar

11 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kortastipidkor Geledah PT Barata-WIKA Usut Korupsi PG Assembagoes Rp 645 M

11 Juni 2026 - 12:35 WIB

Habiburokhman Sebut Jenderal Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Trending di Hukum