MERAUKE | Harian Merdeka
Perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan, mengajukan upaya administratif berupa keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 486.939 hektare.
Keberatan tersebut diajukan pada 10 Februari 2026 oleh 12 orang perwakilan masyarakat adat yang terdampak kebijakan tersebut. Perubahan status kawasan hutan itu disebut diperuntukkan bagi pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyatakan, kedua keputusan tersebut sebelumnya tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik. Pihaknya kemudian mengajukan permohonan informasi publik ke Kementerian Kehutanan dan menerima salinan keputusan pada 13 Januari 2026.
Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke mengatakan, setelah dokumen diterima dan dikonsultasikan kepada masyarakat adat, muncul kekecewaan karena kebijakan dinilai tidak melibatkan mereka.
“Keputusan ini tidak menghormati prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent). Masyarakat adat tidak pernah didengar maupun dimintai persetujuan,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat adat suku Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare, juga menyampaikan keberatan. Ia menyebut delapan marga sebelumnya telah mengajukan permohonan hutan adat pada 2023 dengan pendampingan Yayasan Pusaka dan masih melengkapi persyaratan administrasi.
“Namun di tengah proses itu, status hutan justru diubah menjadi bukan kawasan hutan,” katanya.
Kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat. Ia menyebut perubahan status hutan dapat berdampak luas terhadap sumber pangan, budaya, mata pencaharian, serta lingkungan hidup masyarakat setempat.
Masyarakat adat melalui kuasa hukumnya mendesak Menteri Kehutanan untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 serta segera melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait keberatan tersebut. (Egi)







