Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Mei 2025 11:15 WIB ·

Proyek Drainase Rp1,4 M Diduga Langgar Administrasi, Praktisi Hukum Soroti Status SBU CV BBJ


Proyek Drainase Rp1,4 M Diduga Langgar Administrasi, Praktisi Hukum Soroti Status SBU CV BBJ Perbesar

TANGERANG SELATAN | Harian Merdeka

Praktisi hukum Jonson Hazairin, SH, MH mengungkapkan adanya dugaan lemahnya pengawasan administrasi pada proses pengadaan proyek drainase oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan. Proyek tersebut menggunakan metode e-purchasing dengan Kode PJ-P2503-11681755 untuk pembangunan saluran drainase di Jalan Villa Pamulang, Segmen 6, Kecamatan Pamulang dengan nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar.

“Proyek drainase tersebut dilaksanakan oleh CV BBJ dan ditetapkan sebagai pelaksana sejak 31 Januari 2025. Namun, proses penunjukan ini sangat berpotensi untuk digugat secara hukum,” ujar Jonson kepada wartawan di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).

Jonson membeberkan bahwa berdasarkan catatan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), status Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV BBJ dengan nomor BS004 diketahui dalam kondisi dibekukan atau telah dicabut sejak 20 Agustus 2024.

“Jika SBU dibekukan, maka perusahaan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-katalog. Hal ini ditegaskan juga di situs resmi LKPP, karena SBU merupakan dokumen legalitas yang sangat penting,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kepala DSDABMBK Tangsel, Robbi Cahyadi, sebagai penanggung jawab teknis proyek dapat digugat baik secara perdata maupun pidana.

“Penunjukan penyedia jasa dengan status SBU yang dibekukan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Ada juga Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-Mn/75 yang menekankan kepatuhan terhadap LSBU dan SBU,” jelas Jonson.

Menurutnya, konsekuensi hukum yang dapat diterapkan meliputi sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata, bahkan pelaporan pidana.

Menindaklanjuti pernyataan Jonson, redaksi Koran Harian Jakarta Raya mencoba melakukan konfirmasi ke kantor DSDABMBK Tangsel pada Rabu (21/5). Namun, kedatangan wartawan tidak berhasil menemui Kepala Dinas.

“Mohon maaf, Pak Robbi sedang tugas di luar kantor. Silakan hubungi lewat telepon untuk buat janji,” ujar seorang petugas keamanan di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Upaya untuk menghubungi Robbi Cahyadi melalui nomor telepon juga tidak membuahkan hasil. Nomor yang dituju dalam keadaan tidak aktif atau tidak dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan. (rhm/jr)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum