Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Mei 2025 11:15 WIB ·

Proyek Drainase Rp1,4 M Diduga Langgar Administrasi, Praktisi Hukum Soroti Status SBU CV BBJ


Proyek Drainase Rp1,4 M Diduga Langgar Administrasi, Praktisi Hukum Soroti Status SBU CV BBJ Perbesar

TANGERANG SELATAN | Harian Merdeka

Praktisi hukum Jonson Hazairin, SH, MH mengungkapkan adanya dugaan lemahnya pengawasan administrasi pada proses pengadaan proyek drainase oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan. Proyek tersebut menggunakan metode e-purchasing dengan Kode PJ-P2503-11681755 untuk pembangunan saluran drainase di Jalan Villa Pamulang, Segmen 6, Kecamatan Pamulang dengan nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar.

“Proyek drainase tersebut dilaksanakan oleh CV BBJ dan ditetapkan sebagai pelaksana sejak 31 Januari 2025. Namun, proses penunjukan ini sangat berpotensi untuk digugat secara hukum,” ujar Jonson kepada wartawan di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).

Jonson membeberkan bahwa berdasarkan catatan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), status Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV BBJ dengan nomor BS004 diketahui dalam kondisi dibekukan atau telah dicabut sejak 20 Agustus 2024.

“Jika SBU dibekukan, maka perusahaan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-katalog. Hal ini ditegaskan juga di situs resmi LKPP, karena SBU merupakan dokumen legalitas yang sangat penting,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kepala DSDABMBK Tangsel, Robbi Cahyadi, sebagai penanggung jawab teknis proyek dapat digugat baik secara perdata maupun pidana.

“Penunjukan penyedia jasa dengan status SBU yang dibekukan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Ada juga Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-Mn/75 yang menekankan kepatuhan terhadap LSBU dan SBU,” jelas Jonson.

Menurutnya, konsekuensi hukum yang dapat diterapkan meliputi sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata, bahkan pelaporan pidana.

Menindaklanjuti pernyataan Jonson, redaksi Koran Harian Jakarta Raya mencoba melakukan konfirmasi ke kantor DSDABMBK Tangsel pada Rabu (21/5). Namun, kedatangan wartawan tidak berhasil menemui Kepala Dinas.

“Mohon maaf, Pak Robbi sedang tugas di luar kantor. Silakan hubungi lewat telepon untuk buat janji,” ujar seorang petugas keamanan di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Upaya untuk menghubungi Robbi Cahyadi melalui nomor telepon juga tidak membuahkan hasil. Nomor yang dituju dalam keadaan tidak aktif atau tidak dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan. (rhm/jr)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 10:03 WIB

KPK tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh ASN atas dugaan pemerasan

5 Juni 2026 - 09:58 WIB

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Trending di Hukum