TANGERANG | Harian Merdeka
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang yang semestinya mulai beroperasi pada Juni 2025 terancam gagal total (“gatot”-red) terealisasi sesuai target.
Hingga pertengahan Mei 2025, proyek senilai Rp 2,585 triliun ini diduga belum menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi infrastruktur maupun progres fisik di lapangan.
Kegagalan operasional PSEL ini memperpanjang ancaman krisis sampah di Kota Tangerang. Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, yang telah beroperasi sejak 1992, kini dalam kondisi overkapasitas. Dengan luas mencapai 34,8 hektare dan volume timbunan sampah harian sekitar 1.600 ton dari 13 kecamatan, ketinggian sampah di TPA ini telah melampaui 25 meter.
Bom Waktu Bernama Rawa Kucing
TPA Rawa Kucing kini ibarat bom waktu yang siap meledak. Selain rawan longsor akibat kondisi geoteknik yang tidak stabil, ancaman ledakan gas metana dan potensi kebakaran besar juga membayangi. Pada Oktober 2023, kebakaran hebat menghanguskan sekitar 27 hektare lahan TPA dan menyebabkan ratusan warga mengungsi.
Selain itu, pembuangan sistem open dumping yang masih diterapkan mengakibatkan emisi gas beracun seperti Hidrogen Sulfida (H2S), Amoniak (NH3), dan Metan (CH4), yang tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga sekitar.
Sanksi dan Status Tersangka untuk Mantan Kadis LH
Buruknya pengelolaan TPA Rawa Kucing juga berujung pada penindakan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 menjatuhkan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Namun, sanksi tersebut tidak dijalankan dengan baik, hingga pada Desember 2024, mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang periode 2021–2024, TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK.
TS diduga melanggar Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 karena tidak menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan. Ancaman pidana terhadap TS adalah satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
PSEL: Harapan yang Tertunda
Proyek PSEL yang ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 35 Tahun 2018, semula diharapkan menjadi solusi krisis sampah di Kota Tangerang. Namun, kendati penandatanganan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara telah dilakukan sejak Maret 2022, progres fisik proyek ini belum terlihat jelas.
Kepala Bappeda Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait kelanjutan proyek. Opsi addendum atau lelang ulang masih terbuka, namun belum ada keputusan final.
Langkah Konstruktif Pemkot
Sebagai antisipasi, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyusun langkah strategis. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan pihaknya kini fokus pada pengelolaan di tiga zona: hulu, tengah, dan hilir.
“Di hulu, kami optimalkan peran bank sampah. Di tengah, kami tingkatkan pengelolaan di TPS3R dan TPST. Di hilir, kami mulai penataan ulang TPA, salah satunya dengan metode mining landfill,” ujar Wawan.
Perubahan Perilaku Jadi Kunci
Di tengah tantangan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat menjadi hal penting yang tak bisa dikesampingkan. Implementasi prinsip polluters pay dan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus digencarkan melalui edukasi yang konkret dan aksi nyata, bukan hanya seminar dan wacana.
“Penanganan sampah bukan sekadar dibicarakan, tapi harus diimplementasikan,” tegas Wawan.
Jika PSEL tak kunjung berjalan, dan TPA Rawa Kucing terus menampung sampah tanpa manajemen yang optimal, maka Kota Tangerang hanya tinggal menunggu waktu sebelum bom waktu itu benar-benar meledak. (Fj/nus/hmi)







