GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka berinisial ML, Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan. ML langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari, hingga 15 Maret 2026.
Sebelumnya, ML telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026. Penyidik menyebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam penyidikan, tersangka diduga bersama pihak lain memanipulasi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak, serta merekayasa dokumen pertanggungjawaban proyek senilai Rp 2,46 miliar tersebut.
Berdasarkan laporan akuntan publik, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain kekurangan volume pekerjaan Rp 344,5 juta, penggelembungan masa kerja konsultan Rp 6 juta, serta ketiadaan tenaga ahli pengawasan senilai Rp 60 juta. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 410,5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, SH MH menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penahanan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terang Ya’atulo, Selasa (24/02/2026).
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menahan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada September 2025.
Jaksa menjerat ML dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain dalam proyek tersebut.(Adi).
Foto : Tersangka Korupsi Proyek RS Pratama Nias Barat berinisial ML tampak diborgol di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.







