>> Gakum KLH Lakukan Pemeriksan Selama Tiga Hari
TANGERANG | Harian Merdeka
PT Mayora Indah tbk, diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi produk berupa makanan yang diproduksi di pabrik yang berlokasi di JL Yos Sudarso No 107, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Menurut keterangan salah satu petugas pemeriksa Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKUM) Kementeri Lingkungkuan Hidup (KLH) yang tidak mau disebutkan namanya kepada bantenraya.co, diketahui jika PT Mayora melakukan pembakaran waste (limbah berbentuk tepung) menggunakan mesin insenerator yang menggunakan bahan bakar gas, dimana kapasitas pembakaran nya bisa mencapai 40 ton waste dalam waktu 15 menit.
“Harusnya kalau sesuai SOP, proses pembakaran waste ini tidak mengeluaran asap hitam, seperti yang ada dari video yang kita terima, kalau di video terlihat asapnya hitam pekat,” ujar petugas yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini kepada media, kemarin.
Lebih lanjut petugas ini menjelaskan, jika mesin insenerator nya bekerja sempurna, seharusnya waste yang dibakar tidak akan mengeluarkan asap hitam.
“Ada dugaan memang proses pembakaran nya tidak sempurna, namun kita belum bisa menyimpulkan, karena hasil pemeriksaan ini masih akan kita laporkan ke pimpinan, biasanya nanti akan ada ekspose ke media, jadi mohon kawan-kawan media bersabar,” katanya.
Diketahui sejak ada nya pemberitaan teekait dugaan pencemaran asap yang dilakukan oleh PT Mayora Indah, pada Senin (11/9) hingga Rabu (13/9) pihak GAKUM KLH melakukan pemeriksaan terhadap PT Mayora Indah tbk, dengan menerjukan pemeriksa sebanyak 4 orang.
Sementara itu sampai hari ini, belum ada dari pihak PT Mayora Indah tbk yang memberikan statmen resmi terkait dugaan pencemaran ini.
Wartawan bantenraya.co sempat ditemui dari beberapa perwakila PT Mayora Indah tbk, namun tidak bisa memberikan klarifikasi terkait persoalan ini, karena harus meminta persetujuan pimpinan.
“Kita belum bisa memberikan keterangan resmi, karena masih menunggu persetujuan pimpinan,” kata salah seorang staf PT Mayora Indah tbk yang biasa beehubungan dengan media inj, kepada bantenraya.co, saat ditemui Senin (11/9).
Diketahui sejak tingginya tingkat pencemaran udara di Jabodetabek, pemerintah pusat melalui Mendagri mengekuarkan Intruksi Mendagri No 2 tahun 2023 tentang pengedalian pencemaran udara, pada wilayah jabodetabek, berlaku tanggal 22 Agustus tahun 2023.
Sementara itu berdasarkan Permen LHK No 13 tahun 2021 tentang sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus, juga diatur soal emisi yang dikeluarkan oleh pabrik.
Sedangkan Pemkot Tangerang sendiri melalui, Surat Edaran Walikota Tangerang No 180/8247-Bag.Hukum/2023 juga mengeluarkan aturan tentang pengendalian pencermaran udara di Kota Tangerang. (arw/chan)