Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Ekbis · 24 Jun 2025 15:53 WIB ·

Pulau Panjang Dijual Online, Pemprov NTB: Itu Tindakan Melanggar Hukum


Pulau Panjang Dijual Online, Pemprov NTB: Itu Tindakan Melanggar Hukum Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan informasi penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada sebuah situs daring merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum.

“Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama sama patuhi aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB Yusron Hadi di Mataram, dikutip, Senin (23/6)

Ia menegaskan siapa pun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan atas pulau. “Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan Yusron Hadi menyikapi informasi penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa yang dijual secara daring atau online melalui situs www.privateislandonline.com.

Dalam situs tersebut tertulis Pulau Panjang, Indonesia, Asia, dijual. Harga di atas berdasarkan permintaan. Tanyakan sekarang. Tulis dalam situs www.privateislandonline.com.

Ia mengatakan Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip prinsip keberlanjutan. Di aturannya pun pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya.

Menurutnya, Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan NTB akan menindaklanjuti, mengecek dan mendalami persoalan lebih lanjut.

“Setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya tentu dapat dipastikan setelah didalami oleh instansi terkait sesungguhnya apa yang terjadi,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Yusron, untuk di ketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan. “Jelas bahwa itu dilarang dan kami memastikan hal itu tidak terjadi,” katanya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuota Impor Daging Ruminansia 2026 Disiapkan, Mentan: Demi Stok Nasional dan Ramadan

23 Januari 2026 - 15:25 WIB

Prabowo Pamer Gebrakan Danantara di Davos: BUMN Dipangkas Drastis, Direksi Asing Diizinkan

23 Januari 2026 - 14:32 WIB

Indonesia Bersiap Lepas Ketergantungan Impor Solar

23 Januari 2026 - 14:24 WIB

Titi Khoiriah: Partisipasi Presiden di WEF 2026 Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Nasional

23 Januari 2026 - 13:33 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Luncurkan Promosi F&B dengan Menu Premium

23 Januari 2026 - 12:24 WIB

Pakar UI: Kawasan Industri Pupuk Fakfak Strategis untuk Transformasi Ekonomi Papua

22 Januari 2026 - 17:19 WIB

Trending di Ekbis