JAKARTA | Harian Merdeka
Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah melakukan unjuk rasa di Jakarta, dan sejumlah kota di Indonesia, Kamis (28/8). Mereka mengajukan sejumlah tuntutan mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah hingga kenaikan UMP 2026 senilai 8,5 persen.
Akun Instagram @kspi_citu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan bahwa puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi besar pada 28 Agustus 2025. Namun instruksinya jelas, demonstrasi dilakukan dengan damai.
“Aksi ini akan dipusatkan di depan DPR RI dan/atau Istana Kepresidenan dengan ribuan buruh dari Jabodetabek dan sekitarnya yang akan bergerak menuju Ibu Kota,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikutip Selasa (26/8).
Aksi unjuk rasa buruh diikuti sekira 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta. Massa diperkirakan akan mulai memadati titik aksi sekitar pukul 09.00 WIB. Para buruh membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:
1. Hapus sistem outsourcing dan hentikan praktik upah murah.
2. Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
3. Cabut PP 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi outsourcing.
4. Setop PHK massal dengan membentuk Satgas khusus.
5. Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.
6. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah MK Nomor 168 Tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang turun ke jalan bukan cuma buruh, melainkan para mahasiswa. Aksi mereka adalah lanjutan dari demonstrasi penolakan tunjangan Anggota DPR pada Senin (25/8) lalu yang berujung rusuh kemarin.
Selain penolakan terhadap tunjangan jumbo anggota DPR, mereka juga menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadirkan perbaikan konkret bagi rakyat kecil di situasi daya beli yang semakin merosot. Meski membawa agenda sendiri, mahasiswa juga akan ikut menyuarakan tuntutan para buruh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mengetahui rencana aksi buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurutnya, aksi 28 Agustus tidak terkait dengan aksi pada 25 Agustus kemarin yang berujung bentrokan. Aksi buruh kali ini bertujuan mendorong revisi UU ketenagakerjaan.
“Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8).
Ia menegaskan, DPR RI menaati keputusan MK, namun membutuhkan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.
Dasco juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi dijamin undang-undang, dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. (jr)







