JAKARTA | Harian Merdeka
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai masuk akal apabila putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan. Baginya, kemungkinan ini dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
” Setelah kami diskusikan, ya, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” ujar Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengatakan, soal kemungkinan putusan MK tersebut dibatalkan. Disebut Jimly bahwa para pelapor harus bisa meyakinkan lembaga penegak etik dan para hakim dalam argumentasi mereka.
“Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana?” kata dia.
“Saya, sih, mau aja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya, kan, enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” imbuhnya.
Jimly menambahkan, dirinya masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK tersebut meskipun argumentasi para pelapor masuk akal.
“Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini. Kalau Anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Dari profesor Denny, sudah paling logis itu. Cuma saya belum yakin, kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok, kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” jelas Jimly.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuat bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun jadi bisa maju di Pilpres 2024.(hab/hmi)