Menu

Mode Gelap
MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat Daihatsu Catat Penjualan 46 Ribu Unit di Kuartal Pertama 2025, Sigra dan Gran Max Jadi Andalan Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas Ghea Indrawari Hebohkan Netizen Usai di Follback Justin Bieber di Instagram Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Nasional · 3 Nov 2023 11:21 WIB ·

Putusan Perkara Sembilan Hakim oleh MKMK jadi Solusi Terbaik


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (ant) Perbesar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (ant)

JAKARTA | Harian Merdeka

Putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi dipastikan bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.

“Harapan kami melalui putusan MKMK hari Selasa (7/11), itu bisa memberi solusi terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Dia memastikan bahwa putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Menurut dia, pesta demokrasi tersebut akan ada perselisihan akhir yang berujung di meja Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum baik untuk Pilres maupun Pileg itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya, sebab kalau tidak terpercaya, itu bisa menimbulkan masalah, bisa memicu konflik dimana-mana,” ujar Jimly.

Menurutnya, MK sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan konstitusi, harus berintegritas, sehingga harus mengambil putusan yang terbaik bagi masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jimly mengatakan bahwa para pelapor terkait kasus tersebut memiliki argumen yang masuk di akal, namun dia menegaskan bahwa MKMK tidak akan memutuskan perkara secara terburu-buru, tetapi akan menerapkan asas berkeadilan.

Untuk diketahui, saat ini MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.(jr/yuo)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORHATI dan KAHMI Tanam 2.000 Mangrove di Tangerang, Peringati Hari Bumi 2025

14 Mei 2025 - 13:09 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Pembangunan SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis

14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seleksi PPPK Tahap II, 4.192 Tenaga Non-ASN Ikuti Ujian

14 Mei 2025 - 12:19 WIB

DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

14 Mei 2025 - 11:56 WIB

Ma’ruf Amin Nilai Kaderisasi bagi Parpol Sangat Penting

14 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dewan dari Fraksi Nasdem Gelar Sunatan Masal Bareng Dinkes

9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Trending di Nasional