Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 7 Mei 2026 13:29 WIB ·

Raja Pane: Ahmad Qodari Merusak Marwah Pers Nasional!


Raja Pane: Ahmad Qodari Merusak Marwah Pers Nasional! Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Ahmad Qodari, yang dinilai membuka ruang bagi “homeless media” dalam strategi komunikasi pemerintah.

Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane, menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan yang berbahaya karena mencampuradukkan antara pers profesional dengan media yang tidak memiliki kejelasan badan hukum, struktur redaksi, maupun standar etik jurnalistik.

Menurut Raja Pane, pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional, bukan justru memberikan legitimasi kepada media yang tidak memenuhi standar kelembagaan pers.

“Pers memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Ketika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka itu berpotensi merusak tatanan pers nasional,” ujar Raja Pane, Kamis (7/5/26).

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan kebingungan publik mengenai perbedaan antara produk jurnalistik yang lahir dari proses kerja pers dengan konten media sosial atau kanal informasi yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional.

Raja Pane juga mengingatkan bahwa Undang-undang Pers telah mengatur secara jelas fungsi dan kedudukan pers dalam sistem demokrasi Indonesia.

Karena itu, pemerintah diminta tidak mengaburkan batas antara lembaga pers dengan pihak-pihak yang sekadar memproduksi konten digital tanpa standar jurnalistik.

“Kalau semua dianggap pers, lalu di mana posisi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik? Negara jangan sampai menghapus marwah profesi wartawan,” tegasnya.

Selain itu, FWK meminta agar Badan Komunikasi Pemerintah menyusun parameter yang jelas dalam menjalin kemitraan komunikasi publik, termasuk memastikan pihak-pihak yang dilibatkan memiliki legalitas perusahaan pers, struktur redaksi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.

Raja Pane menambahkan, perkembangan media digital memang tidak bisa dihindari, namun pemerintah tetap harus menempatkan profesionalisme pers sebagai fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan kredibel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Qodari terkait kritik yang disampaikan Forum Wartawan Kebangsaan tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demer Pastikan BAKN DPR RI Kawal Keandalan Listrik Bali Demi Citra Wisata Dunia

7 Mei 2026 - 13:31 WIB

Laksdya Hersan Masuk Bursa Calon KSAL, Pengamat Soroti Rekam Jejak

6 Mei 2026 - 22:47 WIB

Warga Pejompongan Digusur tanpaKompensasi, Walikota Jakpus Dianggap LakukanKejahatan Kemanusiaan

6 Mei 2026 - 18:19 WIB

Gubernur Sumut Resmikan Karya Bakti TNI AD di Gunungsitoli, Fokus Pemerataan Pembangunan Kepulauan Nias

6 Mei 2026 - 18:16 WIB

Diserang Berita Hoaks, Menag Nasaruddin Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 18:09 WIB

SIAGA 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Program MBG dan Praktik Monopoli Dapur SPPG

6 Mei 2026 - 17:59 WIB

Trending di Nasional