Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Bisnis · 25 Okt 2024 10:28 WIB ·

Raksasa Tekstil Sritex Pailit


Raksasa Tekstil Sritex Pailit Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Nasib sekitar 20.000 buruh pabrik Grup Sritex diujung tanduk. Mereka terancam di-PHK dan berpotensi tidak dapat pesangon. Itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.

Dalam putusanna, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

“Putusan pailit ini akan mengancam sekitar 20-an ribu karyawan yang tersisa di Sritex group. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan bisa-bisa tidak akan mendapatkan pesangon,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (24/10).

“Ini karena, berdasarkan informasi-bisa dicek lagi, total utang Sritex itu ada kurang lebih Rp25 triliun. Sementara, total nilai aset mereka sekitar Rp15-an triliun. Jadi kalau pun ini dijual semua nggak akan nutup untuk bayar utang-utang ini. Jika kondisi ini seperti ini, berpeluang bear pekerja kehilangan pekerjaan dan tanpa dapat pesangon,” sambungnya.

Sebelumnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon (Sritex) telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patria mengatakan utusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” katanya.

Sebelumnya pada Januari 2022 lalu, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Jauh sebelum adanya gugatan di pengadilaan, Sritex sudah diterpa isu bangkrut. Kabar itu berawal dari  pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang mengatakan 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.

Presiden KSPN Ristadi menuturkan data PHK yang terjadi di Jawa Tengah lebih masif. KSPN mencatat pabrik-pabrik yang terdampak, misalnya di grup Sritex.

Ia mencontohkan tiga perusahaan di bawah grup Sritex lakukan PHK antara lain PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex yang ada di Magelang.

Sritex juga tengah menghadapi tumpukan utang. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp24,3 triliun (kurs Rp15.820 per dolar AS). Namun, Sritex kemudian membantah kabar bangkrut tersebut.

“Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” papar Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni lalu, dikutip cnnindonesia. (jr)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

9 Juli 2025 - 13:28 WIB

Sopir Truk Ancam Mogok Nasional

4 Juli 2025 - 11:39 WIB

Ramai Rekening Jenius Diblokir PPATK

4 Juli 2025 - 11:34 WIB

Pengemudi Ojol Khawatir Wacana Kenaikan Tarif Bikin Pelanggan Sepi

3 Juli 2025 - 11:10 WIB

Negara Dianggap Diam, Adian Tuding Ada Pungli Triliunan di Bisnis Ojek Online

2 Juli 2025 - 11:59 WIB

Bersiap! Ongkos Ojol Bakal Naik Hingga 15 Persen, Menunggu Sosialisasi Aplikator

1 Juli 2025 - 11:16 WIB

Trending di Bisnis