Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Hukum · 4 Des 2024 16:30 WIB ·

Ramai-ramai Menolak PPN 12%


Ramai-ramai Menolak PPN 12% Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025 ditolak secara masif oleh publik. Di change.org, sudah lebih dari 15 ribu orang menandatangani petisi menolak kenaikan PPN tersebut.

Kampanye penolakan PPN 12% bergulir sejak pertengahan November lalu. Warganet di X (sebelumnya Twitter) juga berjanji akan melakukan boikot dengan tidak membeli barang dan jasa yang dikenakan PPN. Sebagai gantinya, masyarakat membeli produk-produk pasar tradisional dan pedagang kaki lima.

Sambil kampanye boikot, mereka juga menyebarkan sebuah poster dengan latar Burung Garuda yang berisi slogan penolakan kenaikan PPN. “Jangan minta pajak besar kalau belum becus mengurus rakyat. Tolak PPN 12 persen.” Begitu bunyinya.

Meski merupakan mandat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN dinilai dapat berdampak langsung pada kelompok rentan dan miskin.

Riset yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menemukan, sebagai pajak yang langsung diterapkan pada barang dan jasa, PPN berisiko memperburuk tekanan inflasi.

Tarif PPN yang lebih tinggi mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. Efek ini menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli.

Situasi ini tentunya memengaruhi investasi asing. Bila permintaan turun, akibat konsumsi yang menurun maka prospek investasi di Indonesia akan memburuk. Investor boleh jadi akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantaran performa pasarnya juga pasti akan goyah. Ujungnya, target pertumbuhan ekonomi di tahun depan akan sulit tercapai. Malah, pertumbuhan ekonomi bisa saja di bawah 5 persen imbas kenaikan PPN ini.

Memang peningkatan tarif PPN bisa memberikan beberapa manfaat buat stabilitas fiskal dan ekonomi. Misalnya, penyesuaian ini mendukung pemulihan fiskal pascapandemi untuk membantu stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menaikkan tarif PPN juga akan menyelaraskan Indonesia dengan standar pajak global. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat tarif PPN rata-rata global adalah 15 persen. Bahkan dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen pada 2025, Indonesia masih akan berada di bawah standar.

Sedangkan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memberi sinyal kenaikan PPN sejak jauh-jauh hari. Ada beberapa alasan. Salah satunya, untuk mengerek pendapatan negara.

Pada 2023, Badan Pusat Statistik mencatat 80,32 persen pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Dari jumlah itu, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berkontribusi sebesar 35,04 persen atau Rp742 triliun.

Pemerintah pun mengakui kebutuhan pendanaan semakin meningkat terutama setelah pandemi COVID-19 yang menyebabkan kondisi fiskal memburuk. Airlangga juga mengatakan langkah kenaikan PPN ini juga untuk mengurangi ketergantungan utang luar negeri yang selama ini digunakan untuk menutupi defisit anggaran. Dengan penerimaan pajak yang meningkat, utang luar negeri ditaksir bisa berkurang.

Alasan lainnya pemerintah ingin menyesuaikan standar internasional. Menurut Airlangga, tarif PPN 12 persen masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rieke Diah Dilaporkan ke MKD

30 Desember 2024 - 15:49 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Judol

20 Desember 2024 - 16:12 WIB

Petisi Tolak PPN 12%

19 Desember 2024 - 10:57 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Trending di Hukum