JAKARTA | Harian Merdeka
Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan hak rehabilitasinya kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan tersebut diambil sesaat setelah Presiden tiba di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025) dini hari, usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Sekitar pukul 01.30 WIB, pesawat kepresidenan yang membawa Presiden Prabowo mendarat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ia disambut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
Tidak lama setelah mendarat, Presiden Prabowo langsung menandatangani surat rehabilitasi untuk kedua guru tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan.
Dasco menjelaskan, perjuangan masyarakat dalam mengupayakan keadilan bagi kedua guru ini cukup panjang. Masyarakat awalnya mengantar keduanya ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya aspirasi itu diteruskan ke DPR RI dan difasilitasi hingga sampai ke Presiden.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, maka dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga ini menjadi berkah,” kata Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami menerima permohonan yang datang secara berjenjang dari masyarakat hingga DPR RI. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan untuk menggunakan haknya memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” jelas Pras.
Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan penghargaan negara terhadap peran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang layak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian terbaik yang berkeadilan,” ujar Pras.
Ia menambahkan, keputusan Presiden Prabowo diharapkan membawa rasa keadilan tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga bagi dunia pendidikan di Indonesia secara umum.
“Semoga keputusan ini memberi rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, juga bagi masyarakat dan dunia pendidikan, baik di Luwu Utara maupun di seluruh Indonesia,” tutupnya.(ags/hmi)







