JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang menyerang kehormatan pribadi serta reputasinya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan dilayangkan pada Selasa, 6 Januari 2026. Roy Suryo menyatakan laporan dibuat setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan penuh dari tim kuasa hukumnya.
Roy menegaskan, laporan tersebut merupakan respons atas apa yang ia sebut sebagai upaya pembalikan fakta secara sistematis terhadap penelitian akademik yang selama ini ia lakukan bersama sejumlah akademisi, aktivis, serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat. Penelitian yang kami lakukan bertiga awalnya, kemudian didukung tim akademisi, TPUA, dan aktivis, adalah tentang dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Kesimpulannya 99,9 persen palsu. Tapi dengan entengnya, para pendukung Joko Widodo itu membalikkan fakta dan menuduh ijazah saya palsu,” ujar Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Roy mengungkapkan, tudingan yang dialamatkan kepadanya mencakup dugaan ijazah palsu dari jenjang sarjana hingga doktoral, serta tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia menegaskan seluruh tuduhan tersebut adalah fitnah dan kabar bohong.
“Ada yang bilang ijazah S1 saya palsu, ada yang bilang S2 dan S3 saya juga palsu. Kalau dulu Jokowi mau bersikap negarawan dan terbuka, tinggal tunjukkan saja ijazahnya. Selesai. Publik bisa melihat dan menguji. Mau diuji ke Universitas Gadjah Mada atau Universitas Negeri Jakarta, silakan,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo mencantumkan tujuh terlapor dengan inisial A, B, D, F, L, U, dan V. Ia menyebutkan identitas lengkap para terlapor beserta alat bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Roy menegaskan dirinya menempuh pendidikan sarjana dan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) serta pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia bahkan memperlihatkan ijazah S1, S2, dan S3 miliknya kepada awak media sebagai bentuk keterbukaan.
“Artinya jelas, S1, S2, S3 ada semua. Silakan diuji, secara akademik maupun forensik. Kalau ada yang menuduh palsu, mari kita buktikan,” tegasnya.
Selain tuduhan ijazah palsu, Roy juga membantah keras tudingan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia menyatakan tidak pernah menjadi bagian dari penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut dan justru mengundurkan diri dari partai politik tempatnya bernaung saat itu karena melanjutkan pendidikan.
“Tuduhan saya terlibat korupsi Hambalang adalah fitnah. Ada saksi kunci yang mengetahui persis bahwa saya tidak termasuk dalam perkara itu,” ujarnya.
Atas dasar itu, Roy Suryo melaporkan para terlapor dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta membuka kemungkinan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan laporan tersebut sekaligus menjadi ujian nyata atas prinsip equality before the law yang diatur dalam KUHP baru. Ia menegaskan pihaknya ingin melihat apakah aparat penegak hukum memperlakukan semua warga negara secara setara.
“Kami ingin menguji apakah asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. Ketika Joko Widodo melapor pada 30 April 2025, proses hukum berjalan sangat cepat. Sekarang kami ingin melihat apakah laporan klien kami akan diperlakukan dengan standar yang sama,” ujar Khozinudin.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan laporan Roy Suryo secara tegas menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Deliknya sama, yaitu pencemaran nama baik dan fitnah. Bedanya, laporan Pak Jokowi menggunakan KUHP lama, sedangkan laporan Mas Roy menggunakan KUHP baru, yakni Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1),” katanya.
Ia menegaskan Roy Suryo melapor dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai tersangka, serta secara spesifik menyebut nama-nama terlapor tanpa bermaksud memperluas laporan ke pihak lain.
Roy Suryo menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian. Ia meminta para terlapor bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Semua bukti sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Laporan ini menambah babak baru dalam polemik hukum seputar isu ijazah dan fitnah politik, sekaligus menjadi sorotan publik terkait penerapan KUHP baru dan prinsip keadilan yang setara di hadapan hukum.(hmi)







