JAKARTA | Harian Merdeka
Dalam persidangan tersebut hadir sebagai Kuasa Hukum PT. CMNP dari LAW FIRM LUCAS, S.H. & PARTNERS, diantaranya R Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi
Kuasa hukum PT CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menilai Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diberikan Hary Tanoesoedibjo kepada kliennya tidak sah dan diduga Bos MNC Group Digugat Rp 120 Triliun
Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mendorong aparat Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Bos MNC tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025 terkait dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu (NCD palsu) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Seharusnya sudah dalam proses penyidikan dan kami harapkan calon tersangkanya segera diumumkan yaitu Hary Tanoe,” ujar Kuasa Hukum PT CNMP, Primaditya Wirasandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti kasus ini dalam rangka proses penetapan tersangka, termasuk Harry Tanoe dan mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio.
“Sudah ada pemanggilan dan setahu saya Hary Tanoe sudah datang Pak Tito Sulistio juga sudah datang. Terus ada dari pihak Bank Indonesia maupun OJK juga sudah diperiksa dari pihak kami pun juga sudah diperiksa dengan melampirkan bukti-bukti yang ada,” tuturnya.
Untuk itu, PT CMNP berharap Polda Metro Jaya agar cepat memproses perkara ini.”Kita tinggal tunggu saja penetapan berikutnya dari Polda Metro,” katanya.
Gugatan 120 Triliun
Sebelumnya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaannya yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk, untuk membayar ganti rugi hampir palsu, sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengalami kerugian materiil sekitar Rp103.463.504.904.08
“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” kata Primaditya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Primaditya melanjutkan, kerugian immateriil yang disebabkan Hary Tanoe dan perusahaannya mencoreng reputasi serta nama baik PT CMNP di mata investor domestik dan internasional, publik, serta Pemerintah Indonesia. Nilai kerugian immateriil ini ditaksir Rp16.387.000.000.000.
“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.
Ia menambahkan, besaran tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya. Selain itu,pihaknya mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding atau MNC Group). Namun, estimasi nilai aset tersebut diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP.
Berdasarkan data yang dimiliki CMNP, aset Hary Tanoe mencapai Rp15.613.983.300.000 (Rp15,6 triliun), sementara aset PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group (dulu PT Bhakti Investama Tbk) mencapai Rp18.984.471.800.000 (Rp18,9 triliun), sehingga total aset yang telah ditelusuri baru sebesar Rp34.598.455.100.000 (Rp34,6 triliun).(jr)







