Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Des 2025 11:18 WIB ·

RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026 Dicabut


RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026 Dicabut Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Baleg menilai urgensi RUU Danantara belum memenuhi kebutuhan regulatif saat ini.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU Danantara belum memiliki karakter khusus sebagai entitas yang berdiri di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, regulasinya dinilai masih dapat mengacu pada Undang-Undang BUMN yang baru saja selesai direvisi.

“Danantara belum menjadi sui generis dari BUMN, sehingga pijakannya masih dalam UU BUMN,” ujar Bob Hasan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Bob menjelaskan, Baleg memutuskan memberikan prioritas pada sejumlah RUU yang dianggap lebih mendesak, seperti RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi serta RUU Masyarakat Adat. Dalam Prolegnas Prioritas 2026, Baleg juga telah memasukkan RUU Penyadapan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menegaskan bahwa RUU Danantara dicabut karena substansinya telah tercakup dalam revisi UU BUMN yang disahkan pada 2 Oktober 2025.

“RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN yang sudah mencakup Danantara,” kata Martin.

Ia menambahkan, Baleg saat ini tengah fokus menuntaskan sederet RUU yang masih dalam tahap finalisasi, antara lain RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, serta harmonisasi RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji.

Keputusan pencabutan RUU Danantara disampaikan dalam rapat kerja antara Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Kamis (27/11). Dalam rapat tersebut, Baleg mengumumkan pencabutan empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2026.

Adapun keempat RUU yang dikeluarkan ialah:

  1. RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  2. RUU Patriot Bond atau Surat Berharga
  3. RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  4. RUU Kejaksaan

Dengan pencabutan tersebut, Baleg berharap fokus legislasi pada 2026 dapat lebih diarahkan pada kebutuhan regulasi yang dinilai mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat.(tfk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum