JAKARTA | Harian Merdeka
9Semangat Advokasi Indonesia (SAI) memastikan tidak ada uang negara yang digunakan Penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) menyelenggarakan ibadah haji khusus. Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka ek Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“SAI memastikan tidak ada kerugian negara yang digunakan PIHK untuk menyerap kuota tambahan,” kata Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2026).
Ali mengatakan, PIHK hanya menjalankan amanah dari Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 untuk menggunakan kuota haji tambahan. Seperti diketahui SK ini dijadikan dasar KPK memanggil pejabat negara dari Kementerian Agama era Yaqut dan pengusaha haji dan umroh (PIHK).
“PIHK hanya menjelankan amanah SK Menteri Agama 130 untuk menyerap kuota haji tambahan,” katanya.
Ali menuturkan, di SK 130 yang mengatur tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, PIHK sifatnya pasif karena sebagai pelaksana atas keluarnya peraturan tersebut. Di klausul pertama menyatakan kuota haji tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi sejumlah 20.000 dengan komposisi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus.
“PIHK sifatnya pasif karena sebagai pihak yang menjalankan isi dari SK. Kalau SK nya mengatur untuk haji reguler kuotanya 19 ribu untuk haji khusus 10 ribu pasti PIHK ikut,” katanya.
Ali mempertanyakan, apakah bisa dikatakan adil jamaah reguler dan haji khusus sama-sama warganya negara Indonesia menerima porsi kuota tambahan tidak sama. SK tersebut kata Ali sudah tepat karena menyetarkan antara jamaah haji khusus dan haji reguler.
“Haji reguler dan haji khusus sama-sama warganya Prabowo yang diperlukan sama kenapa harus dibedakan-bedakan,” katanya.
Justru kali dia, jika melihat kesanggupan (istitaah) jamaah haji khusus lebih layak menerima kuota tambahan karena tidak menggunakan subsidi. Seperti diketahui haji reguler mendapatkan subsidi sementara haji khusus tidak.
“Karena ritual ibadah haji itu bagi yang mampu buka bagi yang disubsidi,” katanya.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji, Jumat (9/1/2026)
Sementara itu sebelumnya Semangat Advokasi Indonesia (SAI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara ulang dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Permintaan gelar perkara ulang ini untuk memastikan bahwa ada tidaknya kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
“Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” kata Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Rabu (7/1/2026).
Ali memastikan bahwa tidak ada uang negara yang digunakan PIHK dalam memberangkat jamaah haji yang menggunakan kuota nasional atau tambahan. Selama ini masyarakat jika ingin cepat berangkat haji menggunakan jasa PIHK untuk mendapatkan fasilitas eksklusif.
“Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya termasuk berangkat tanpa antrian panjang,” katanya.
Ali memastikan, permintaan gelar perkara ulang ini bukan tanpa dasar, tetapi ada dasarnya, yaitu di Pasal 5 Undang-Undang No 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 5 UU KPK itu menegaskan KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanah Pasal 5 UU KPK itu sendiri,” ujarnya.
Ali memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah menginformasikan bahwa surat SAI yang meminta melakukan gelar perkara ulang dalam perkara korupsi kuota haji tambahan masih dalam proses telaah. Seperti diketahui agenda hari ini 7 Januari 2026 untuk meminta informasi sudah sejauh mana surat yang dikirimkan tanggal 29 Desember 2025 diproses.
“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” katanya.
SAI merupakan lembaga berbadan hukum yang konsentrasi terhadap advokasi literasi dan litigasi haji dan umroh. Permintaan gelar perkara ulang ini sebagai bentuk kepedulian SAI terhadap masyarakat haji umroh.
“Jadi permintaan ini bukan untuk melawan hukum tapi mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK,” katanya.(Agus).







