SEMARANG | Harian Merdeka
Saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengaku merahasiakan pemberian dana kepada eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025).
Tiga pejabat Bapenda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dihadirkan sebagai saksi, yakni Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda, Syarifah; Kabid Penagihan Pajak Daerah, Bambang Prihartono; serta Kabid Penyelenggaraan Layanan Perizinan II DPMPTSP, Yulia Adityorini.
Dalam kesaksiannya, Syarifah menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang tunai senilai Rp 300 juta yang dikumpulkan dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda kepada Mbak Ita. Penyerahan dilakukan secara rutin tiap triwulan sejak akhir 2022 hingga 2023.
“Diserahkan dalam bentuk tunai, dibungkus kertas kado. Disampaikan tiap triwulan. Jumlahnya sama, Rp 300 juta,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim.
Dana tersebut, menurutnya, merupakan hasil “iuran kebersamaan” yang awalnya ditujukan untuk kegiatan internal pegawai seperti rekreasi. Namun, setelah perintah lisan dari Kepala Bapenda, Indriyasari, dana itu dialihkan untuk keperluan lain.
Syarifah juga mengakui adanya penyerahan uang kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita. Nilainya bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap triwulan dengan total sekitar Rp 1 miliar.
“Kami tidak menyampaikan hal ini ke pegawai karena menjaga nama baik Bu Ita dan Pak Alwin,” katanya.
Catatan Dibakar, Hakim Curiga Ada Upaya Hilangkan Bukti
Dalam sidang yang sama, terungkap bahwa Syarifah membakar catatan iuran kebersamaan atas perintah lisan dari Indriyasari, yang disebut berasal dari Mbak Ita.
“Perintahnya agar semua catatan dimusnahkan,” ujar Syarifah, sembari mengaku tak tahu tujuan perintah tersebut.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi mempertanyakan alasan di balik penghancuran catatan, dan menyindir kemungkinan adanya tekanan jabatan atau kekhawatiran soal tunjangan kinerja (TPP). Namun Syarifah tak memberikan jawaban pasti.
Saksi Bambang Prihartono juga mengakui adanya kesepakatan di antara para kepala bidang untuk tidak menginformasikan perihal dana tersebut kepada pegawai lain.
“Itu kesepakatan kami berempat. Awalnya saya menolak, tapi karena saya bawahan, saya ikut menyetujui,” katanya.
Ita dan Alwin Bantah, Singgung Inkonsistensi Keterangan Saksi
Menanggapi kesaksian tersebut, Mbak Ita membantah pernah memerintahkan pembakaran catatan atau meminta iuran. Ia mempertanyakan keabsahan tuduhan yang didasarkan pada selembar kertas bertulisan angka ‘300’ yang tidak dapat dipastikan berasal darinya.
“Saya tidak tahu ada catatan, apalagi menyuruh bakar. Saya juga tidak pernah melihat buku itu,” tegasnya.
Ita juga menekankan bahwa ia sudah tidak menerima uang sejak akhir 2023 dan bahkan telah memerintahkan penghentian pemotongan iuran di awal 2024.
“Saya sudah minta agar tidak ada lagi potongan. Tapi kenapa masih dilakukan?” tanya Ita, menyinggung tindakan bawahannya yang disebut tetap melanjutkan pemungutan iuran.
Suaminya, Alwin Basri, juga angkat suara. Ia meminta agar pihak-pihak yang tetap melaksanakan iuran meski sudah ada larangan resmi, turut diproses hukum.
“Kabag dan Kabid ikut melanggar surat edaran. Menghilangkan bukti juga. Tolong diproses,” kata Alwin.
Jaksa KPK: Total Uang yang Diterima Rp 3 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika, mengungkap bahwa total uang yang diterima oleh Mbak Ita dan Alwin dari iuran kebersamaan pegawai mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari potongan insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai.
“Total sekitar Rp 3 miliar, dengan rincian Terdakwa I (Ita) menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II (Alwin) Rp 1,2 miliar,” kata jaksa.
Menurut jaksa, permintaan uang tersebut dilakukan secara langsung oleh Ita saat menjabat Plt dan kemudian Wali Kota Semarang. Permintaan itu disepakati para kepala bidang, dan disalurkan dalam bentuk tunai setiap triwulan.
Kasus ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang lanjutan akan mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan dan penguatan bukti-bukti yang telah diungkap.







