PANDEGLANG | Harian Merdeka
Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Penghapusan piutang PBB P2 mulai diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang sejak tanggal 1 April hingga 30 Juni 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengatakan bahwa program ini dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-151, serta sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-151, dan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada tim media, Senin, 14 April 2025.
Penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 ini dibagi dalam beberapa skema:
- 100 persen penghapusan piutang bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran antara 1–30 April 2025.
- 75 persen penghapusan bagi yang membayar antara 1–31 Mei 2025.
- 50 persen penghapusan bagi yang membayar antara 1–30 Juni 2025.
Ramadani mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di loket kantor Bapenda, loket Bapenda di Mal Pelayanan Publik (MPP), atau melalui petugas pemungutan PBB-P2 di desa, kelurahan, dan kecamatan.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat, pembayaran juga bisa dilakukan melalui BCA, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Bank Mandiri, BSI, dan bank bjb.
“Mari melakukan pembayaran pajak untuk pembangunan Kabupaten Pandeglang yang kita cintai,” tutup Ramadani.
(RB/Fj)







