Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 31 Jul 2025 11:20 WIB ·

Satgas Pangan Bidik 4 Perusahaan Beras Oplos


Satgas Pangan Bidik 4 Perusahaan Beras Oplos Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tim Satgas Pangan Polri sudah meningkatkan status penyidikan terhadap empat produsen beras yang diduga  melakukan beragam penyimpangan.

Penyimpangan itu mulai dari pengoplosan beras premium dan medium, sampai dengan menjual beras dengan kualitas rendah mutu dengan harga tak sesuai eceran tertinggi (HET).

“Kami (Polri) berkomitmen menindak tegas praktik-praktik beras oplosan ini. Karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar persoalan pangan ini betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” tutur Kapolri, dikutip Rabu (30/7).

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengemukakan, empat produsen beras yang saat ini dalam proses penyidikan adalah PT FS, PT WPI, Toko SY, dan PT SR. 

Pengususan masalah beras oplosan itu diawali dari temuan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari laporan, terdapat 212 merek beras yang beredar di 10 provinsi yang ditengarai oplosan. Dari informasi tersebut sebanyak 232 sampel yang diuji terdapat 189 merek beras premium dan medium yang dioplos. “Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium,” kata Kapolri.

Dari penelusuran yang dilakukan Satgas Pangan Polri di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ditemukan juga sebanyak 71 sampel beras yang tak sesuai dengan standar mutu nasional (SNI).

Tercatat sebanyak 139 sampel yang tidak sesuai SNI, pun dijual melebihi HET. Kemudian ditemukan tiga sampel beras premium yang tak sesuai dengan SNI, dan berat isinya yang tak sesuai dengan label dalam kemasan. “Bahkan ada 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligsu, tidak sesuai SNI, dijual melebih HET, dan berat isinya tidak sesuai kemasan,” ujar Kapolri.

Dari penyidikan yang dilakukan terhadap sembilan merek beras, terdapat delapan merek di antaranya yang tak sesuai SNI. “Sudah ada 16 produsen yang sudah kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini, empat prosuden beras tersebut sudah ditingkatkan ke level penyidikan,” ujar Kapolri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf yang mengumumkan kasus beras oplosan ini ke level penyidikan apda Kamis 24 Juli 2025 lalu. Brigjen Helfi pernah mengungkapkan, lima merek beras premium dan medium yang diduga oplosan.

Di antaranya merek Sania produksi dari PT PIM, dan Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen yang diproduksi oleh PT FS, serta merek Jelita bikinan Toko SY.  “Lima merek beras tersebut tidak memenuhi standar mutu,” kata Helfi.

Dari temuan tersebut, kata Helfi, tim penyidikannya menguatkan adanya tindak pidana. Kapolri Jenderal Sigit melanjutkan, penindakan hukum terkait dengan praktik pengoplosan beras ini, pun dilakukan kepolisian di daerah-daerah.

Jenderal Sigit mencontohkan dari penindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau. Dikatakan, pengoplosan beras di wilayah Riau, terungkap dengan cara melakukan pencampuran beras reject untuk dikemas ulang bersama dengan beras kualitas medium lalu dipasarkan ke masyarakat dengan harga beras medium.

“Modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu direpacking atau dikemas ulang dan dijual sebagai beras SPHP Bulang,” ujar Kapolri. Di Kalimantan Timur (Kaltim), modus serupa juga terjadi dan Polda Kaltim menyita barang bukti sebanyak 4 ton beras oplosan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum