Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 25 Apr 2025 15:44 WIB ·

Satpol PP Tangerang Tertibkan Box Internet Tanpa Izin, Pemkot Tegaskan Pentingnya Legalitas dan Keamanan Jaringan


Satpol PP Tangerang Tertibkan Box Internet Tanpa Izin, Pemkot Tegaskan Pentingnya Legalitas dan Keamanan Jaringan Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan sejumlah perangkat box jaringan internet yang dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Batuceper, menyusul temuan pemanfaatan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh penyedia layanan internet tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya telah diatur secara khusus. Pemasangan perangkat jaringan tanpa izin di fasilitas publik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Irman.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan ruang publik dan memastikan setiap aktivitas utilitas yang dilakukan oleh pihak swasta harus berdasarkan perizinan resmi.

“Kami mengimbau kepada penyedia jasa internet serta masyarakat umum untuk tidak sembarangan memanfaatkan infrastruktur milik pemerintah. Ini penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan publik, dan legalitas investasi jaringan di Kota Tangerang,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya sistematis, Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota. Satgas ini bertugas menangani dan menata ulang kabel-kabel udara serta perangkat utilitas lainnya yang dipasang secara semrawut di ruang publik.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa Satgas terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Komunikasi dan Informatika, DPMPTSP, Bappeda, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga PDAM dan PT TNG.

“Penataan kabel dan jaringan ini merupakan program prioritas Pemkot sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan warga,” terang Ruta.

Ia menambahkan bahwa Satgas telah menyusun program kerja penataan yang akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi: relokasi kabel ke bawah tanah, wrapping kabel udara, serta penertiban terhadap instalasi ilegal.

“Tindakan terakhir yang akan diambil adalah pemutusan jaringan. Namun, hal ini dilakukan dengan tahapan: sosialisasi, pemanggilan satu, dua, dan tiga. Bila tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan tegas berupa pemutusan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Tangerang berharap langkah-langkah ini mampu menciptakan tata kota yang tertib, rapi, dan aman, sekaligus mendorong penyedia layanan untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.(mb/Fj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Trending di Daerah