TANGERANG | Harian Merdeka
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan sejumlah perangkat box jaringan internet yang dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Batuceper, menyusul temuan pemanfaatan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh penyedia layanan internet tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya telah diatur secara khusus. Pemasangan perangkat jaringan tanpa izin di fasilitas publik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Irman.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan ruang publik dan memastikan setiap aktivitas utilitas yang dilakukan oleh pihak swasta harus berdasarkan perizinan resmi.
“Kami mengimbau kepada penyedia jasa internet serta masyarakat umum untuk tidak sembarangan memanfaatkan infrastruktur milik pemerintah. Ini penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan publik, dan legalitas investasi jaringan di Kota Tangerang,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya sistematis, Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota. Satgas ini bertugas menangani dan menata ulang kabel-kabel udara serta perangkat utilitas lainnya yang dipasang secara semrawut di ruang publik.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa Satgas terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Komunikasi dan Informatika, DPMPTSP, Bappeda, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga PDAM dan PT TNG.
“Penataan kabel dan jaringan ini merupakan program prioritas Pemkot sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan warga,” terang Ruta.
Ia menambahkan bahwa Satgas telah menyusun program kerja penataan yang akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi: relokasi kabel ke bawah tanah, wrapping kabel udara, serta penertiban terhadap instalasi ilegal.
“Tindakan terakhir yang akan diambil adalah pemutusan jaringan. Namun, hal ini dilakukan dengan tahapan: sosialisasi, pemanggilan satu, dua, dan tiga. Bila tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan tegas berupa pemutusan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap langkah-langkah ini mampu menciptakan tata kota yang tertib, rapi, dan aman, sekaligus mendorong penyedia layanan untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.(mb/Fj)







