Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 21 Agu 2024 10:58 WIB ·

Segera! Duet Anies-Hendrar


Segera! Duet Anies-Hendrar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyambut baik kabar peluang partainya untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi. 

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah.

“Ya namanya peluang kan, setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI-P Perjuangan,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip, Selasa (20/8).

Ia pun meminta seluruh pihak untuk menunggu kabar tersebut. Bila benar maka partainya bakal mengusung duet Anies-Hendar Priadi. “Tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.

Ia memaparkan, PDIP akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Anies terkait hasil putusan MK tersebut. Tapi, sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah pernah berkomunikasi dengan eks Gubernur DKI Jakarta itu. “Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi. Bahkan kemarin Pak Baskara juga sudah melakukan komunikasi,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil mengaku tak masalah dengan putusan MK tersebut. Bahkan, sebaliknya, banyak calon gubernur maka warga akan diuntungkan dalam pesta demokrasi yang berlangsung 27 November mendatang. 

“Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus,” ujar Ridwan Kamil di sela-sela Munas ke-XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Ia merasa tak terganggu jika nantinya banyak lawan yang berlaga di Pilkada Jakarta 2024, termasuk dibukanya peluang Anies Baswedan maju di Pilkada. “Saya tidak masalah, karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni,” ucap RK.

Mantan gubernur Jawa Barat itu hanya mengingatkan agar dalam masa kampanye tidak ada pihak yang saling mencaci-maki, sehingga membuat Pilkada berjalan tak baik.   “Waktu wali kota Bandung saya delapan pasang, banyak sekali. Ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang, juga enggak ada masalah,” ucap Ridwan Kamil.

“Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran. Setelahnya yang penting guyub gitu ya, solutif, jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Melalui putusan ini, MK menyatakan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara itu, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. (jr)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Menteri Hukum RI Bertemu Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Negara Hukum Indonesia

28 April 2026 - 16:50 WIB

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 21 ASN

22 April 2026 - 11:14 WIB

Honeymoon Selesai, Begini Rapor 1,5 Tahun Prabowo-Gibran Versi Survei IndexPolitica

21 April 2026 - 20:16 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan